Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Komisi Informasi Pusat (KIP) mengadakan Deklarasi Keterbukaan Informasi Peserta Pemilu Partai Politik 2019. Deklarasi ini diadakan untuk mendorong keterbukaan informasi yang dimiliki partai politik.
"Momentum pemilu sudah di depan mata kami ingin peserta pemilu menyadari bahwa ada kewajiban dan tanggung jawab besar dalam mendorong keterbukaaan informasi," ujar Komisioner KIP Cecep Suryadi dalam sambutanya di Auditorium Adhiyana, Wisma Antara, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (22/5/2018).
Baca juga: KIP Dorong Parpol Jadi Trend Setter Keterbukaan Informasi
Cecep berharap partai politik dapat membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Sehingga informasi partai politik dapat dengan mudah diakses oleh masyarakat.
"Setelah itu kami berharap minimal partai politik bisa membentuk PPID satu unit yang mengelola informasi dokumentasi. Sehingga nanti yang berhubungan dengan partai politik sebagai badan publik itu bisa diakses oleh masyarakat," kata Cecep.
Menurutnya, keterbukaan ini menjadi syarat utama dalam pengambilan kebijakan. Ia mengatakan keterbukaan yang dilakukan partai politik dapat meningkatkan kepercayaan masyarat.
"Kami mau bersinergi dengan partai politik bahwa perlu memberikan kekuatan ke kader-kader partai politik bahwa aspek keterbukaan ini menjadi prasyarat utama dalam pengambilan kebijakan. Ketika partai terbuka saya kira masyarakat juga akan meningkatkan kepercayaannya," tuturnya.
Terdapat 4 poin yang disepakati dalam deklarasi ini. Poin ini dibacakan secara bersama-sama oleh perwakilan partai politik peserta pemilu 2019 yang hadir.
Setelah pembacaan deklarasi, dilanjutkan dengan penandatangan deklarasi oleh perwakilan masing-masing partai. Keempat point deklarasi tersebut, yaitu:
Deklarasi keterbukaann informasi peserta pemilu 2019. Keterbukaan informasi adalah keniscayaan sebagai badan publik partai politik berperan dan bertanggung jawab atas terwujudnya keterbukaan untuk majunya bangsa. Memontum pemilu adalah gerbang bangsa Indonesia sebagai prasyarat utama untuk, itu dengan segenap kesadaran kami partai politik peserta pemilu berkomitmen:
1. Menjadi pendorong utama dalam akselesarasi pembangunan budaya politik Indonesia dengan menjalankan amanat UU Nomor 14 Tahun 2018 tentang keterbukaan informasi publik;
2. Mewujudkan penyelenggaraan pemilu dengan prinsip keterbukana termasuk dalam partai pengelolaan keuangan disetiap tingkatan;
3. Menjalankan prinsip transparasi akuntabel dan adil dalam melaksankan pemilu legislatif dan presiden 2019;
4. Mendorong semua kader parpol yang mengembang jabatan publik untuk menerapkan keterbukaan informasi dalam setiap kebijakan demi mewujudkan partisipasi rakyat dan mencerdaskan bangsa. dtc