Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Mojokerto - Jaksa menuntut agar Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Mojokerto Sumarjono dihukum 3 bulan penjara. Dalam sidang lanjutan perkara ini, Sumarjono pun menyampaikan pembelaannya (eksepsi).
Sidang pembelaan terdakwa Sumarjono digelar di ruang Cakra PN Mojokerto. Seperti sebelumnya, sidang ini dipimpin Hakim Ketua Joko Waluyo serta hakim anggota Yenny Wahyuningtyas dan Juply Pasariang.
Sumarjono yang duduk di kursi pesakitan, didampingi dua penasehat hukumnya. Pembelaan pejabat eselon II Pemkot Mojokerto ini dibacakan penasehat hukum Dani Irawan dan Deni Rudianto.
"Para saksi dalam persidangan tak mengetahui kejadian langsung di lapangan. Sehingga kami keberatan. Saksi ahli, kami juga keberatan atas keterangan mereka karena Dr Prio Jatmiko (salah satu saksi ahli) tak hadir di persidangan," kata penasehat hukum Sumarjono Dani Setiawan, Kamis (24/5/2018).
Dani menjelaskan, berdasarkan fakta hukum selama persidangan, ikutnya Sumarjono di acara kampanye calon wakil wali kota nomor urut 1 Rambo Garudo atas undangan Ketua RW 3, Perumnas Wates, Magersari.
"Kegiatan di balai RW 3 di luar jam dinas, yakni pukul 19.00-21.00 WIB. Terdakwa tak memakai atribut paslon. Dalam sambutannya, terdakwa tak pernah menyampaikan untuk mendukung paslon Akrab (Akmal Boedianto-Rambo Garudo)," ujarnya.
Oleh sebab itu, lanjut Dani, pihaknya meminta majelis hakim menyatakan Sumarjono tak terbukti melanggar Pasal 188 juncto Pasal 71 ayat (1) UU RI No 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
"Agar majelis hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan dan tuntutan," tegasnya.
Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan Jaksa Penuntut Umum untuk menanggapi eksepsi Sumarjono. Jaksa pun menyatakan tetap kukuh pada tuntutannya.
"Kami tetap pada tuntutan," cetus JPU Triono yang juga menjabat Kasi Pidum Kejari Kota Mojokerto.
Sebelum menutup sidang, Hakim Ketua Joko Waluyo menyatakan akan memusyawarahkan tuntutan JPU dan eksepsi Sumarjono sebelum menjatuhkan putusan. Hakim akan membacakan vonis di persidangan berikutnya.
"Vonis akan kami bacakan besok, hari Jumat (25/5) jam sembilan (pukul 09.00 WIB)," tandas Joko.
Sumarjono diduga terlibat dalam kampanye calon Wakil Wali Kota nomor urut 1 Rambo Garudo di balai RW 3 Perumnas Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, Selasa (3/4) malam. Padahal dirinya merupakan aparatur sipil negara (ASN).
Dugaan pelanggaran yang dilakukan Sumarjono, kepergok Panwascam Magersari. Saat itu dia diduga menyampaikan sambutan dan dukungan untuk paslon Akmal Boedianto-Rambo (Akrab) di Pilwali 2018. dtc