Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Medan mengamankan lengkong berformalin di Desa Bangun Rakyat, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sabtu (26/5/2018). Hal itu dikatakan Kepala BBPOM di Medan, Yulius Sacramento, didampingi Kabid Penyidikan Ramses kepada wartawan, di Medan.
"Pengamanan tersebut berawal dari laporan masyarakat dan hasil pengembangan dari pengawasan optimal yang dilakukan pihaknya," ujarnya.
Dikatakannya, makanan atau lengkong ini mengandung formalin dan bisa berampak risiko penyakit degeneratif, yaitu saraf, kanker, gagal ginjal.
Karena berisiko penyakit, lanjutnya, maka langkah utama yang dilakukan adalah pencegahan. Sebab, ketika sudah menjadi penyakit, maka memerlukan biaya besar dan risiko kepada kualitas sumber daya manusia.
"Kita amankan 300-an pieces dalam bentuk lempengan cetakan dan bentuk kalengan atau sekitar 5 ton produk lengkong dan bahan formalin 15 liter. Yang bersangkutan (pemilik) mengakui dan terlepas dari ketidaktahuannya, yang jelas ini pembelajaran bagi semua," tegasnya.
Dijelaskannya, si pelaku mengakui usaha pembuatan lengkong sudah bertahun tahun dan penggunaan formalin katanya belum lama. Tapi prinsipnya berpotensi sangat merugikan masyarakat. Produsen sebagai pelaku utama jangan sampai ini berkelanjutan.
Sacramento mengatakan, hasil investigasi, lengkong ini dipasarkan sebagian besar di Medan dan Langkat serta Binjai. Namun nilai rupiahnya tidak terlalu tinggi, di mana dijual Rp 2.000/kg.
Terhadap pelaku, sebut Sacramento, memproduksi atau mengedarkan yang tak sesuai dengan UU Perlindungan Pangan No 18 Tahun 2012 dengan ancaman hukuman 2 tahun dan denda Rp 4 Mmiliar Untuk UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun dan denda Rp 2 miliar
"Sedangkan semua barang bukti diamankan dan dilakukan pendalaman pada yang bersangkutan sejauh mana jaringannya agar terputus," katanya.
Kabid Sumber Daya Kesehatan Dinkes Langkat yang membawahi Farmasi, Salimin Ginting, mengatakan, industri rumah tangga tersebut belum mendaftar.
"Sebenarnya wajar kami harus mengetahui ini tapi yah karena luasnya Langkat bagaimana ya," katanya.
Begitupun, lanjutnya, pihaknya akan melakukan pembinaan. Bahkan kalau perlu bila tidak mematuhi aturan akan ditutup karena membahayakan masyarakat.
"Kita akan panggil. Bahan berbahaya ini tidak boleh. Tiap tahun kita lakukan sosialisasi dan pembinaan kepada industri rumah tangga. Ke depan akan lebih perketat lagi dan kita tingkatkan. Kita akan minta informasi kepada wilayah Puskesmas Kuala khususnya dan Langkat untuk pembinaan," terangnya.
Pengakuan pemilik usaha, A, lengkong tidak pakai formalin hanya bertahan sampai dua hari. Kalau pakai formalin bisa bertahan sampai 4 hari.
Ia mengakui kalau usaha pembuatan Lengkong tersebut sudah berlangsung belasan tahun yang sebelumnya dari ayahnya. "Namun untuk pemakaian formalin baru dimulai setelah 4 hari puasa. Awal puasa produksi 5 ton per hari dan saat ini hanya 1 ton per hari," katanya.