Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Suku bunga kredit perbankan nasional secara rata-rata masih berada di kisaran double digit atau di atas 10%. Berdasarkan data uang beredar Bank Indonesia (BI) per Maret 2018 bunga kredit rata-rata tercatat 11,18%, mengalami penurunan 9 basis poin (bps) dibandingkan bulan sebelumnya.
Berikut daftar bunga kredit bank berdasarkan data suku bunga dasar kredit (SBDK) bank per 30 April 2018, sebagai berikut:
PT Bank Central Asia Tbk (BCA) memberikan bunga kredit korporasi 9,75%, bunga kredit ritel 9,9%. Sementara itu untuk bunga kredit konsumsi KPR 9,9% dan bunga kredit non KPR 7,74%.
PT Bank Mayapada Internasional Tbk memberikan bunga kredit korporasi sebesar 9,5%, bunga kredit ritel 11,1%. Kemudian bunga kredit mikro sebesar 13,1% sedangkan untuk kredit konsumsi KPR 10,9% dan kredit konsumsi non KPR sebesar 10,9%.
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk memberikan bunga kredit korporasi 9,95%, kredit ritel 9,95%. Bunga kredit mikro 17,75%. Sedangkan untuk bunga kredit konsumsi KPR 10,25% dan bunga kredit konsumsi non KPR 12%.
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) memasang bunga kredit korporasi dan kredit ritel sebesar 9,95%. Kredit konsumsi 10,5% dan kredit konsumsi non KPR 12,5%.
PT Bank CIMB Niaga Tbk mematok bunga kredit korporasi sebesar 9,4%, bunga kredit ritel 10%. Kemudian bunga kredit konsumsi 9,5% dan non KPR 9,75%.
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) memasang bunga kredit korporasi 10,5%, kredit ritel 9,75%, kredit mikro 17,5%. Kemudian untuk bunga kredit konsumsi kredit pemilikan rumah (KPR) 10,25% dan konsumsi non KPR 12,5%.
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) memberikan bunga 11% untuk kredit korporasi. Kemudian 11,5% untuk kredit ritel. Sedangkan untuk kredit konsumsi KPR 10,25% dan kredit konsumsi non KPR 11,5%.
Selanjutnya, Panin Bank memberikan bunga kredit korporasi sebesar 9,79%, bunga kredit ritel 10,47%, bunga kredit mikro 17,72%. Bunga kredit konsumsi KPR sebesar 9,81% dan bunga kredit konsumsi non KPR 9,81%.
Sebagai informasi, SBDK adalah penetapan suku bunga yang akan dikenakan kepada nasabah. Suku bunga ini belum memperhitungkan komponen estimasi premi risiko yang besarannya tergantung dari penilaian bank. Jadi suku bunga yang dikenakan oleh bank ke nasabah belum tentu sama dengan SBDK.
Kredit konsumsi non KPR yang dimaksud di atas tidak termasuk kartu kredit dan kredit tanpa agunan (KTA). (dtf)