Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Pemerintah diminta tidak menaikkan cukai tembakau terlalu tinggi di 2019 nanti. Pasalnya, hal itu akan memberatkan industri.
Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (FSP RTMM-SPSI) Sudarto, mengatakan industri akan terpukul dengan kenaikan cukai rokok yang tinggi, yang pada akhirnya akan berdampak pada pekerja.
"Sebaiknya pemerintah berhati-hati dalam menentukan kenaikan cukai. Hal ini mengingat dampak langsungnya adalah menurunnya kesejahteraan pekerja, dan bahkan kehilangan pekerjaan," kata dia, Rabu (30/5).
Dengan penerapan cukai yang tinggi, ia menjelaskan, pendapatan pabrikan-pabrikan rokok bisa terganggu. Kondisi tersebut dapat memicu para pabrikan rokok untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Kalau omzet turun, pengusaha yang pasti PHK para pekerjanya. Buruh rokok hanya dipandang sebagai alat, bukan aset oleh pemerintah," tegasnya.
Terpisah, Anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat, Andreas Eddy Susetyo, meminta pemerintah tidak menaikkan cukai rokok terlalu tinggi pada 2019 mendatang juga sependapat bahwa sebaiknya pemerintah tidak menaikkan cukai tembakau terlalu tinggi.
"Kita tahu bahwa dalam 2 tahun ini, industrinya menurun. Karena itu, jangan sampai ada kenaikan cukai yang berlebihan sehingga kontraproduktif," ujar Andreas. (dtf)