Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Alfian Tanjung divonis bebas terkait kasus ujaran kebencian dalam cuitan 'PDIP 85% isinya kader PKI' di Twitter. Alfian malah kemudian menuding politikus PDIP Ribka Tjiptaning yang sebenarnya kader PKI.
"Sebenarnya pernyataan saya muncul kan cuplikan kader PKI yang bernama Ribka Tjiptaning. Justru dia harusnya ditangkap dan disidang," kata Alfian setelah menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (30/5).
"Jelas selama ini Ribka melanggar hukum," imbuh Alfian.
Berkaitan dengan Ribka, Alfian dan tim pengacara sebenarnya pernah menyinggungnya ketika Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan. Saat itu, tim pengacara Alfian menunjukkan buku berjudul 'Aku Bangga Jadi Anak PKI' karangan Ribka serta pernyataannya di stasiun televisi. Namun saat itu Hasto menegaskan Ribka bukanlah kader PKI.
Alfian bersyukur bisa bebas dalam kasus ujaran kebencian untuk cuitan 'PDIP 85% isinya kader PKI'. Dia bersyukur hakim menilainya tidak bersalah.
"Dengan anugerah Ramadan bulan suci, Allah memasukkan sepenuh hati dengan hakim. Kepada hakim saya lihat menangkap proses hukum yang berjalan, bukan kasus," tutur Alfian.
Sebelumnya, majelis hakim memvonis bebas Alfian dari kasus ujaran kebencian. Alfian tidak terbukti bersalah melakukan ujaran kebencian lewat cuitan 'PDIP 85% isinya kader PKI' di akun Twitter karena dianggap hakim hanya melakukan copy-paste dari media. (dtc)