Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Bandung - BPK Perwakilan Jawa Barat menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2017 kepada 27 kabupaten kota. Hasilnya, Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Subang yang gagal raih opini wajar tanpa pengecualian (WTP).
Kepala BPK Perwakilan Jabar Arman Syifa mengatakan penyerahan LPH LKPD TA 2017 ini dilakukan secara bertahap kepada 27 kabupaten kota. TA 2017, hanya Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Subang yang masih mendapat opini wajar dengan pengecualian (WDP).
"24 kabupaten kota itu sudah WTP, tinggal KBB, Subang, Kota Bandung yang masih WDP. Makanya kami bedakan (penyerahan LHP nya). Biar kami bisa jelaskan lebih detail," kata Armad usai penyerahan LHP di kantor BPK Perwakilan Jabar, Jalan Moh Toha, Kota Bandung, Rabu (30/5/2018).
Ia menuturkan tiga daerah yang masih mendapat opini WDP ini secara kualitas pelaporan sudah mengalami perkembangan dibandingkan tahun sebelumnya. Namun, sambung dia, perkembangan itu belum cukup membawa tiga daerah tersebut meraih opini WTP.
"Kami tetap menemukan permasalahan dan melebihi batas toleransi yang disebut materialitas," ungkap dia.
Lebih lanjut dia menjelaskan persoalan pelaporan keuangan dari tiga daerah tersebut beragam dan tidak bisa dikoreksi. Sehingga, sambung dia, BPK Perwakilan Jabar masih memberikan pengecualian kepada tiga daerah tersebut.
Ia mencontohkan persoalan Kota Bandung yakni ada beberapa kontrak penyewaan tanah yang tidak jelas pembaharuan kontraknya. Sehingga, sambung dia, tidak ada perhituangan akurat mengenai piutang penyewaan tanah tersebut.
Persoalan lainnya, tutur dia, adanya aset tetap senilai Rp 694 miliar milik Pemkot Bandung. Namun, sambung dia, aset senilai Rp 400an miliar berupa gedung, bangunan dan mesin tidak jelas keberadannya.
"Ada juga persoalan sebagian saldo jangka pendek tidak ada rinciannya. Rincian ini harusnya ada supaya kita bisa verifikasi ini utang wajar atau enggak," jelas dia.
Sementara untuk Kabupaten Subang, BPK Perwakilan Jabar menemukan adanya persoalan pengambilalihan pasar baru senilai Rp 10,8 miliar. Pemkab Subang belum menginventarisir piutang dari proses pengambilalihan pasar baru.
"Selain itu adanya penyusutan aset senilai Rp 53 miliar yang tidak dijelaskan angka tersebut didapat darimana. Harusnya kan dijelaskan secara akuntabel perhitungan penyusutan aset tersebut," kata dia.
Lalu untuk Kabupaten Bandung Barat, ditemukan persoalan mengenai belanja pemeliharaan yang tak didukung rinciannya. Kemudian pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan pembukuan hingga beban persediaan vaksin tanpa rincian.
"Kesimpulannya itu setiap pelaporan harus disertai rinciannya. Supaya kami juga bisa mengoreksi," ujar Arman.dtc