Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Bogor - Staf Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan ekspedisi pengiriman yang diduga lalai hingga menyebabkan 6 ribu e-KTP rusak tercecer bakal dijatuhi sanksi. Namun, Mendagri Tjahjo Kumolo belum menyebut secara detail sanksi yang akan diberikan.
"Pasti ada, nanti kita tunggu," kata Tjahjo di Gudang Aset Kemendagri, Bogor, Jawa Barat, Rabu (30/5/2018).
Tjahjo mencontohkan sanksi pemecatan seorang stafnya karena salah menulis nama instansi di surat yang bakal dikirim oleh Kemendagri. Tjahjo mengatakan kesalahan yang dilakukan staf Kemendagri tersebut telah mencoreng nama lembaga.
"Pengetikan surat di Kemendagri yang sudah bertahun-tahun nulis kepada yang terhormat pimpinan KPK, singkatan KPK-nya salah. Itu saya pecat," ucapnya.
Sebelumnya, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menyatakan bakal ada mutasi jabatan di Kemendagri akibat peristiwa tercecernya e-KTP itu. Pejabat yang dimutasi adalah Kasubag Rumah Tangga Dukcapil.
"Pertama untuk yang mutasi sedang diproses di Baperjakat. Tapi dipastikan akan ada yang dimutasi, penaggungjawabnya itu Kasubag rumah tangga yang menangani proses ini," ujar Zudan saat jumpa pers di Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (28/5) kemarin.
dtc