Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Sederet aset bos First Travel dirampas negara. Majelis hakim dalam putusan menolak tuntutan jaksa yang meminta agar aset dikembalikan kepada korban.
"Tuntutan saya kan agar aset dikembalikan ke korban. Nah, korban nggak mau, menolak. Ya sudah, biarin sekalian dirampas untuk negara," ujar jaksa Heri Jerman, Rabu (30/5/2018).
Sedangkan vonis terhadap bos First Travel, Andika Surachman divonis 20 tahun penjara dan Anniesa Hasibuan 18 tahun penjara. Keduanya juga dihukum membayar denda masing-masing Rp 10 miliar subsider 8 bulan kurungan. Sementara itu, Kiki Hasibuan dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 8 bulan kurungan.
Atas vonis ini, jaksa lebih dulu akan melaporkan hasil persidangan kepada pimpinan sebelum memutuskan banding. "Setelah saya lapor pimpinan saya dulu," katanya.
Bos First Travel Andika, Anniesa dan Kiki Hasibuan, terbukti melakukan penggelapan atas duit setoran calon jemaah umrah dan melakukan pidana pencucian uang.
Hakim memaparkan bos First Travel menawarkan paket umrah promo seharga Rp 14,3 juta pada Juni 2015. Lewat paket promo ini, calon jemaah dijanjikan diberangkatkan pada rentang waktu November 2016 hingga Mei 2017.
"Di persidangan, para terdakwa menerangkan sejak dari awal menyadari paket umrah promo 2017 sebesar Rp 14,3 juta tidak cukup membiayai paket perjalanan ibadah umrah seperti yang ditawarkan. Namun para terdakwa tetap menawarkan paket umrah tersebut kepada para calon jemaah sehingga berhasil mendapatkan dan menarik calon jemaah mendaftar dan telah membayar," sambung hakim.
Uang setoran jemaah itu tidak cukup untuk memberangkatkan satu orang jemaah karena bos First Travel, termasuk Kiki Hasibuan, harus membayar gaji karyawan dan tagihan para vendor.
"Namun para terdakwa dan Siti Nuraida alias Kiki tetap saja melakukan promosi, baik melalui media sosial, yaitu Facebook, menggunakan jasa artis, membuat jaringan agen, membuka kantor cabang, dan menjual franchise First Travel ke beberapa perusahaan, sehingga berhasil membuat calon jemaah terpikat dan percaya sehingga mau mendaftarkan diri dan membayarkan uang melalui beberapa rekening bank," papar hakim.
Hakim menyebut jumlah calon jemaah yang mendaftar pada Januari 2015-Juni 2017 sebanyak 93.295 orang. Total setoran uang pembayaran jemaah mencapai Rp 1,319 triliun.
Namun, kenyataannya, pada November 2016 hingga Juni 2017, jumlah jemaah umrah yang diberangkatkan First Travel hanya 29.985 orang. Sedangkan sisanya, 63.310 orang, yang sudah membayar lunas dengan jadwal pemberangkatan November 2016 hingga Mei 2017 tidak diberangkatkan.
"Akibat perbuatan para terdakwa dan Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki telah mendatangkan kerugian bagi sebanyak 63.310 orang calon jemaah First Travel yang telah membayar perjalanan ibadah umrah hingga bulan Juli 2017 senilai Rp 905.333.000.000. (Jemaah) gagal berangkat dan belum dikembalikan uang yang telah disetorkan," sambungnya. (dtc)