Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta.KPK mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo untuk menyatakan penolakan dimasukkannya pasal tindak pidana korupsi ke RUU KUHP (RKUHP). Meski dikritik sejumlah pihak, KPK punya alasan sendiri terkait tersebut.
KPK menyampaikan kepada Presiden dan sejumlah pihak terkait dengan proses pembahasan UU agar dapat dipahami risiko pelemahan terhadap pemberantasan korupsi jika RKUHP seperti sekarang dipaksakan pengesahannya," kata juru bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (2/6).
Pengamat hukum Umar Husin menilai aksi KPK tersebut merupakan bentuk pembangkangan. KPK dengan tegas membantah hal tersebut.
"Terkait dengan adanya respons berlebihan hingga tuduhan menyebut KPK melakukan pembangkangan birokrasi dari salah seorang narasumber terkait surat KPK kepada Presiden tentang RKUHP, kami pandang hal tersebut tidak substansial, dan tidak ditemukan argumentasi yang dapat memperkuat upaya pemberantasan korupsi," tutur Febri.
Febri menjelaskan surat dikirim kepada Jokowi karena Jokowi selama ini diketahui peduli terhadap pemberantasan korupsi.
"Kami percaya Presiden tidak dalam posisi ingin melemahkan KPK ataupun pemberantasan korupsi. Karena itulah, agar KUHP yang ingin disahkan tersebut tidak justru menjadi kado yang membahayakan pemberantasan korupsi atau bahkan bisa menguntungkan pelaku korupsi. Tidak sulit bagi Presiden dan DPR untuk mengeluarkan pasal-pasal tipikor dari RKUHP tersebut," imbuhnya.
Sebelumnya, pengamat hukum Umar Husin menilai sikap KPK sebagai bentuk pembangkangan terhadap Presiden Joko Widodo. Umar mengatakan sikap KPK tidak benar.
"Saya ingin menyoroti sikap Komisi Pemberantasan Korupsi yang menolak. Ini bentuk pembangkangan pada birokrasi, pada Presiden," kata Umar Husin dalam sebuah diskusi di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (2/6). (dtc)