Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Samosir. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama atau Momerandum of Understanding (MoU) dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Pematang Siantar tentang kepesertaan tenaga harian lepas (THL) terhadap program jaminan sosial ketenegakerjaan.
Penandatangan perjanjian kerjasama dilaksanakan di Halaman Kantor Bupati Samosir dalam apel gabungan dilingkungan Pemkab Samosir, Senin (4/6/2018).
Turut hadir Wakil Bupati Samosir Juang Sinaga, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Siantar Nurmansyah, Sekretaris Daerah Kabupaten Samosir Jabiat Sagala serta para pimpinan OPD.
Penandatangan perjanjian kerjasama dilaksanakan Sekretaris Daerah, para pimpinan OPD dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan yang disaksikan langsung oleh Wakil Bupati Samosir.
Kerjasama kedua belah pihak bertujuan untuk mengoptimalkan dan mengefektifkan pelaksanaan program BPJS dalam meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan para THL di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir.
Di dalam perjanjian kerjasama itu meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang merupakan jaminan bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan pada saat tenaga kerja melakukan aktivitas kerja dan Jaminan Kematian (JK) yang merupakan jaminan bagi tenaga kerja yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja.
Juang Sinaga menyambut baik dan mengapresiasi program BPJS atas dilaksanakannya kerjasama itu. "Dengan adanya kerjasama ini, tentunya para THL di Lingkungan Pemkab Samosir sangat terbantu," ujar Juang.
Ia juga menghimbau dan mengharapkan BPJS kiranya dapat mengajak warga Samosir menjadi peserta BPJS dari rumah ke rumah (door to door) kepada masyarakat dalam mensosialisasikan keberadaan dan manfaat BPJS. Dengan demikian kesejahteraan masyarakat dapat terbantu.