Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. KPU membahas tentang Peraturan KPU (PKPU) Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Caleg DPD bersama dengan Direktur Jenderal Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM (Dirjen PUU Kemenkum HAM) Widodo Ekatjahyana. Rapat berlangsung secara tertutup.
"Saya ingin memberikan 3 point saja yang perlu diperhatikan dalam pertemuan ini. Yang pertama kita membahas tentang PKPU (Nomor) 14. Kami menyampaikan bahwa PKPU 14 sudah dibahas bersama pemerintah dan DPR dalam rapat konsultasi," kata Ketua KPU Arief Budiman di kantor Kemenkum HAM, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (5/6).
Selain itu, menurut Arief, pembahasan mengenai PKPU tentang pencalonan legislatif DPRD, Provinsi, Kabupaten/Kota dan juga PKPU tentang aturan kampanye. Kemudian yang terakhir yaitu Arief ingin agar kegiatan KPU tidak boleh ditunda karena tahapan pemilu telah diatur ketat dalam UU Pemilu.
"Kami sampaikan bahwa kegiatan yang dilakukan KPU itu sangat berbeda dengan yang dilakukan oleh kantor kementerian yang lain. Kalau kantor lembaga kementerian kan kalau ada kegiatan sesuatu ya bolehlah ditunda," tutur Arief.
"Tapi kalau yang dilakukan KPU itu adalah tahapan pemilu yang diatur secara ketat oleh UU. Nah jadi kami berharap ini jadi perhatian. Tanggal 4-17 Juli akan ada pendaftaran (caleg), jadi mohon ini jadi perhatian bersama," sambungnya.
Pada rapat tersebut, Arief didampingi oleh Komisioner KPU Hasyim Asy'ari. Rapat berlangsung secara tertutup selama kurang lebih hampir dua jam. (dtc)