Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Kasus dugaan chat pornografi yang menjerat Imam Besar FPI Habib Rizieq Syihabdisebut telah dihentikan atau di SP3. Pengacara Rizieq, Kapitra Ampera, meminta polisi untuk menjelaskan status kliennya tersebut.
"Saya tidak membantah (soal SP3) tapi silakan polisi umumkan ke masyarakat," kata Kapitra dalam keterangannya, Rabu (6/6).
Kapitra menyebut kasus tersebut telah dihentikan sejak lama. Menurut dia, kasus itu dihentikan karena cacat formil.
"Sebenarnya sudah lama sekitar Februari tapi resmi diumumkan hari ini. (Alasannya) Cacat formil hukum sehingga bukti tidak dapat jadi alat bukti," papar dia.
Kabar penghentian kasus juga disampaikan oleh Ketua PA 212 Slamet Maarif. Namun, dia menyerahkan penjelasan kasus tersebut ke Mabes Polri.
"Ya yang saya dengar kemarin bisik-bisik di Istana Mekah seperti itu, kepastian bisa di tanyakan ke Karo Penmas Mabes Polri Brigjen M Iqbal," tutur Slamet.
Sementara, Polda Metro Jaya yang menangani kasus akan mengecek terlebih dahulu. "Dicek dulu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.
Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan chat porno pada Mei 2017. Sebelumnya, polisi telah menetapkan Firza Husein sebagai tersangka kasus yang sama pada 15 Mei 2017.
Keduanya menjadi tersangka setelah chat antara diduga Rizieq dan Firza tersebar melalui situs baladacintarizieq.com. Keduanya membantah tuduhan skandal tersebut.
Satu bulan setelah ditetapkan sebagai tersangka, Rizieq kemudian terbang ke Arab Saudi dengan alasan hendak melaksanakan ibadah haji. Namun, setelah ibadah haji usai, Rizieq tidak kunjung pulang.
Setelah itu, kabar Rizieq akan pulang itu terdengar beberapa kali. Namun Rizieq tidak kunjung pulang. Polisi bahkan disebut telah memeriksa Rizieq di Saudi. (dtc)