Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta - Mantan Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Sudiwardono terbukti menerima suap dan janji senilai SGD 120 ribu dari anggota DPR Aditya Moha Siahaan.
"Menyatakan terdakwa Sudiwardono terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim, Mas'ud di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (6/6).
Hakim mengatakan suap itu diberikan Aditya ke Sudiwardono agar ibu Aditya, Marlina Moha Siahaan, diputus bebas dalam proses banding di PT Manado. Pemberian suap ke Sudiwardono itu dilakukan dalam beberapa tahap.
Awalnya, Aditya menjanjikan memberi SGD 50 ribu ke Sudiwardono. Namun, Sudiwardono menolak dan meminta SGD 100 ribu dengan alasan uang itu bakal dibagi ke anggota majelis hakim lain yang menangani perkara Marlina.
Setelah sepakat soal jumlah suap, Aditya menyerahkan duit SGD 80 ribu ke Sudiwardono di Yogyakarta. Dalam pertemuan di tanggal 12 Agustus 2017 itu Sudiwardono menyatakan duit yang telah diserahkan hanya agar ibu Adiya, Marlina, tak ditahan. Sedangkan jika ingin ibunya bebas maka harus ada tambahan lagi sesuai kesepakatan SGD 100 ribu.
Keduanya kembali bertemu pada September 2017 di pekarangan Masjid Kartini, Manado. Dalam pertemuan itu, Sudiwardono meminta tambahan SGD 40 ribu agar Marlina dibebaskan dan kamar di Hotel Alila Jakarta sebagai tempat transaksi.
"Sudiwardono menyampaikan kepada terdakwa 'kalau ingin ibu bebas, nanti tambah lagi SGD 40 ribu dan siapkan kamar di Hotel Alila Jakarta untuk penyerahannya'," ujar hakim.
Pertemuan pun dilakukan pada 6 Oktober 2017 di Hotel Alila, Jakarta. Sebelum pertemuan itu, Sudiwardono mengirim SMS yang berisi 'saya berencana Kamis malam sudah di tempat 'pengajian'. Sabtu malam ada undangan di TMII'.
Selanjutnya, pada 6 Oktober 2016 sekitar pukul 22.24 WIB, Aditya menuju Hotel Alila untuk menyerahkan uang SGD 40 ribu ke Sudiwardono. Dalam pertemuan itu, Aditya menyerahkan SGD 30 ribu dan menjanjikan SGD 10 ribu jika ibunya bebas.
Atas putusan itu, Sudiwardono menyatakan pikir-pikir. Jaksa penuntut umum pada KPK juga menyatakan masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut. (dtc)