Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta - Menko Polhukam Wiranto memanggil Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, tim perumus revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP), dan pihak terkait lainnya. Wiranto juga menanyakan soal RKUHP yang disebut melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Hari ini saya undang para pemangku dari pemerintah, ada dari tim perumus RUU KUHP sendiri, ada dari Menkumham, ada kelompok ahli dan sebagainya. Saya undang kemari untuk tanyakan kepada mereka, pertanyaan sederhana saja, 'apakah benar RUU KUHP ini melemahkan kegiatan pemberantasan korupsi oleh KPK?, dan apakah RUU KUHP substansinya itu melemahkan KPK?'. Ternyata jawabannya tidak, tidak sama sekali (melemahkan KPK)," kata Wiranto di Kantornya, Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (6/6).
Wiranto menjelaskan, perubahan undang-undang tersebut tidak bersifat melemahkan karena penyusunan RUU KUHP sudah melakukan proses penyusunan yang matang.
"Mengapa (tidak)? Karena mereka menjelaskan penyusunan ini sudah dilaksanakan cukup lama, mengundang berbagai pihak yang berkepentingan masalah-masalah yang menyangkut perubahan atau penyempurnaan KUHP itu," kata dia.
Menurut Wiranto, masuknya lima delik pidana khusus ke dalam RUU KUHP itu nantinya tidak akan membuat undang-undang khusus jadi mandul. Ia juga menjelaskan, masuknya delik tersebut hanya bersifat memodifikasi aturan yang sebelumnya ada.
"Yang digunjingkan kan masuknya delik lima pidana khusus. Ada korupsi, terorisme, narkotika, pelanggaran HAM berat dan pencucian uang. Sangkaan orang maka UU khusus yang mengatur tindakan khusus itu mandul, habis, nggak berlaku, padahal tidak," ucap dia.
Masuknya delik pidana khusus dalam RUU KUHP hanya melengkapi saat pelaksanaan konsolidasi atau modifikasi hukum.
"Integrasi hukum harus masuk, karena ini mengatur lex generails, hanya hal pokok saja. Tapi hal khusus lex spesialisnya itu tetap masuk pada UU yang sudah ada termasuk UU Tipikor, UU Narkotika itu nggak habis, nggak dihapus, dan masih berlaku," imbuhnya.(dtc)