Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pemecatan 227 buruh PT Klambir Jaya, perusahaan produsen kertas sembahyang yang berdomisili di Jalan Kelambir Lima Pasar I Umum, Tanjung Gusta, Deli Serdang, diawali dengan pemecatan 5 buruh kontrak oleh pihak perusahaan dengan alasan habis kontrak.
Dalam pernyataan bersama yang diteken Ketua Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Sumut, Ahmadsyah dan disampaikan dalam konferensi pers di Literacy Coffee, Jalan Jati II No 1, Teladan Timur, Medan, Rabu (6/6/2018) dijelaskan kronologi pemecatan itu sebagai berikut.
Peristiwa pemecatan 5 buruh kontrak itu terjadi pada 23 April 2018. Kelima buruh kontrak itu melakukan negosiasi namun menemui jalan buntu. Pihak perusahaan yang diwakili Rapnauli Purba, SH menyarankan sengketa itu dibawa ke Disnaker Deli Serdang.
Pada 24 April 2018, puluhan buruh kontrak juga melakukan mogok kerja di halaman perusahaan menuntut hak-hak normatif mereka. Salah satunya upah yang layak.
Pada 25-26 April 2018 buruh tetap dan buruh kontrak mogok kerja bersama-sama meminta hak normatif mereka dan mempekerjakan kembali 5 karyawan yang telah di PHK itu.
Pada 27-28 April 2018, gerbang perusahaan ditutup. Buruh dilarang masuk, meskipun delegasi buruh menyampaikan mereka ingin bekerja.
Pada 30 April 2018, pintu gerbang perusahaan tetap dikunci. Para buruh yang di luar menyampaikan keinginan untuk bekerja namun tetap tak direspon dengan alasan management belum memutuskan kapan mereka bisa kembali bekerja.
Pada 2 Mei 2018, buruh menyampaikan keinginannya untuk bekerja namun tetap dilarang dengan alasan manajemen belum mengeluarkan keputusan.
Pada tanggal 4 Mei 2018 Rapnauli Purba, SH mewakili PT Klambir Jaya mengumumkan sebanyak 222 buruh di PHK dengan kualifikasi mengundurkan diri dengan dalil 5 hari berturut-turut tidak bekerja.