Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com. Medan. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Provinsi Sumatera Utara, Anthony Siahaan menyatakan, pihaknya tidak lagi bertugas menjaga aset penjagaan gerbang dan kendaraan yang diparkir di lingkungan kerja kantor Gubernur Sumut. Tapi tetap fokus kepada menjaga ketertiban dan keamanan, termasuk para pejabat di kantor Gubernur Sumut ini.
“Tugas Satpol PP itu bukan hanya sekadar sebagai penjaga kantor-kantor pemerintahan. Tetapi lebih dari itu, Satpol PP juga harus bertindak sebagai penegak Perda dan menjaga ketertiban umum. Tugas itu harus dipertanggungjawabkan kepada kepala daerahnya masing-masing,” ucapnya kepada wartawan, di Kantor Gubsu, Jalan Diponegoro, Medan, Kamis (7/6/2018).
Dijelaskannya, sampai saat ini Satpol PP Sumut mengalami beberapa kendala dalam pelaksanaan tugas. Di antaranya Keterbatasan SDM, minimnya sarana dan prasarana serta anggaran dalam pelaksanaan tugas. Selain itu, pihaknya juga berkendala dalam membuat unit penyampaian laporan pelanggaran Perda dan pelanggaran ketertiban umum.
"Dalam pelaksanaan tugas jelas kami masih kekurangan SDM. Ruang lingkup Pemerintah Provinsi Sumut ini sangat luas, sedang tenaga SDM kita masih terbatas. Lalu dalam menjalankan tugas, kita juga butuh sarana, seperti mobil dinas untuk melakukan patroli di lingkungan masyarakat,” katanya.
Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja pada Mei 2018 yang mengatur penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat, di setiap provinsi dan kabupaten kota dibentuk Satuan Polisi Pamong Praja yang disebut Satpol PP.
“Jadi kami laksanakan sesuai perintah PP dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada gubernur melalui sekretaris daerah provinsi. Satpol PP kabupaten/kota bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris daerah kabupaten/kota,” tuturnya.