Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pemerintah Kota (Pemko) Medan dinilai masih lemah dalam mengawasi dan menindak tempat atau panti pijat selama bulan Ramadan. Meski telah diingatkan, masih banyak pengusaha hiburan yang membuka usaha mereka, terutama panti pijat dan spa.
Anggota DPRD Medan, Ahmad Arief, mengatakan, masih banyaknya tempat hiburan beroperasi di bulan ramadan menunjukkan lemahnya pengawasan dari Pemko Medan.
"Hal ini juga disebabkan karena tak ada sanksi tegas yang membuat pelaku usaha ini tetap nekat beroperasi meski di bulan puasa," katanya di Medan, Jumat (8/6/2018).
Menurut dia, setiap pelaku usaha hiburan yang kedapatan berperasi pada Ramadan, harus diberi sanksi tegas berupa penutupan operasional dan pencabutan izin usaha.
Sebagai catatan, dalam beberapa hari terakhir, tim yang dibentuk Pemko Medan menutup sementara sejumlah tempat oukup, panti pijat maupun spa yang kedapatan beroperasi selama Ramadan.
Menurut Arief, penertiban yang dilakukan jangan setengah-setengah. Namun harus ada sanski agar tak terulang kejadian serupa. Proses pengawasan juga harus diperketat karena pengusaha biasanya kucing-kucingan dengan petugas.
Dia menambahkan, Pemko Medan sudah mengeluarkan Surat Edaran No. 503/4789 tanggal 9 Mei 2018 tentang Penutupan Sementara Tempat Usaha Hiburan dan Rekreasi pada Hari-hari Besar Keagamaan. Berdasar surat edaran tersebut, seharusnya para pelaku usaha mematuhi.
Dia menilai keberanian pelaku usaha tetap beroperasi karena lemahnya pengawasan Pemko Medan. Dalam hal ini, Satpol PP diminta menindak tegas sesuai peraturan daerah (perda) dan berkoordinasi dengan dinas pariwisata selaku pemberi izin.