Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kepala Pusat Studi Hak Asasi Manusia (Pusham) Universitas Negeri Medan (Unimed), Majda El Muhtaj, menyebut KPU tak paham fungsinya. Hal itu ia katakan saat ditanya soal usulan larangan narapidana korupsi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif (nyaleg) dimasukkan dalam Peraturan KPU (PKPU) yang sekarang masih terus menjadi perdebatan antara Kemenkum HAM, DPR, KPU, parpol dan Bawaslu.
"KPU tak paham fungsinya. Tugas mereka kan penyelenggara Pemilu," kata Majda pada medanbisnisdaily.com, Jumat (8/6/2018).
Dicecar usulan itu sebagai respon terhadap aspirasi masyarakat, Majda balik mempertanyakan masyarakat yang mana? Majda tak sepakat bila dinyatakan bahwa yang kontra dengan usulan itu adalah kelompok masyarakat politis yang berlindung di balik HAM.
"Apa indikatornya? Gimana ngukurnya? Ini perlu didiskusikan lebih lanjut," kata Majda.
Di Sumut, salah seorang yang pernah menjadi narapidana korupsi ikut maju sebagai caleg dari jalur Dewan Perwakilan Daerah (DPD) adalah mantan Wali Kota Medan, Abdillah dan mantan Gubsu, Syamsul Arifin.
Abdillah dan Syamsul resmi menjadi bakal calon DPD dari Sumut setelah dinyatakan lulus seleksi administrasi oleh KPU Sumut beberapa waktu lalu.