Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Meski Djarot Saiful Hidayat telah memiliki e-KTP Medan. calon Gubernur Sumut nomor urut 2 itu tetap tidak akan bisa memilih di Pilgubsu 2018.
"Tidak bisa karena tidak masuk DPT (Daftar Pemilih Tetap). Jadi NIK pak Djarot tidak akan terlihat kalau dicek di situs KPU, karena yang terdeteksi itu hanya yang ada di DPT," jelas Kepala Bidang Data dan Informasi Disdukcapil Medan, Arpian Saragih, di Medan, Jumat (8/6/2018).
Arpian menyebut, e-KTP Djarot tidak diurus melalui Kecamatan Polonia. Sebab, untuk urusan pindah dari kota lain ditangani oleh Disdukcapil.
"e-KTP pak Djarot asli, sudah kita cek berdasarkan NIK," tegas
Mengenai proses e-ktp Djarot berlangsung begitu cepat. Arpian mengaku saat ini SOP (Standar Operasional Prosedur) untuk mengurus e-KTP hanya 4 hari.
"Kalau syarat lengkap, paling lama 4 hari selesai," tuturnya.