Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin mengingatkan agar seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk tidak menerima parcel/bingkisan, dan uang yang mengatasnamakan tunjangan hari raya (THR) baik pengusaha maupun masyarakat yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugas karena hal itu tergolong gratifikasi.
Bahkan larangan untuk menerima ataupun menerima gratifikasi, kata Eldin, sudah disampaikan kepada seluruh ASN melalui Surat Edaran No.003/5574 tanggal 8 Juni 2018 tentang Imbauan Pencegahan Gratifikasi Terkait Hari Raya.
Menurutnya, surat edaran itu merupakan tindaklanjut dari Surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI No.B/3794/GTF 00.02/01-13/06/2018 tentang Pencegahan Gratirifikasi Terkait Hari Raya.
Apabila ada ASN yang menerima gratifikasi dalam keadaan tertentu dan terpaksa termasuk dalam hal THR, Wali Kota mengatakan, harus melaporkannya ke KPK dalam waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi tersebut.
"Saya mengingatkan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemko Medan wajib menolak pemberian gratifikasi, termasuk terkait tunjangan hari raya (THR) dari rekanan atau pengusaha maupun masyarakat," kata Eldin, di Medan, Sabtu (9/6/2018).
Kata dia, apabila bingkisan parcel berupa makanan tersebut sudah terlanjur diterima, sesuai surat edaran KPK dapat disalurkan ke panti asuhan, panti jompo dan pihak-pihak lainnya. “Setelah itu instansi melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada
KPK,” ungkapnya.