Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Surat suara Pilgubsu 2018 kurang 8.195 lembar. Kekurangan itu diketahui saat dilakukan pendistribusian oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut secara serentak di 33 kabupaten/kota.
Menurut komisioner KPU Sumut,Benget Silitonga yang ditemui di kantornya, Senin (11/6/2018), kekurangan surat suara diakibatkan ada yang rusak dan salah hitung. Selanjutnya kekurangan tersebut akan disampaikan ke pihak Gramedia di Cikarang sebagai perusahaan pencetak. Kekurangan tersebut kemungkinan akan diambil langsung setelah berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu dan kepolisian.
"Menunggu laporan dari Kabupaten Batubara, kemudian kekurangannya akan kita jemput ke Gramedia di Cikarang. Selanjutnya paling lambat empat hari sebelum hari pencoblosan semua kekurangan surat suara sudah kita kirimkan," ujar Benget.
Sebagaimana diketahui tercatat sembilan juta lebih warga Sumut yang akan menggunakannya hak pilihnya pada Pilgubsu 27 Juni mendatang. Mereka akan menentukan pilihannya di 27.000 lebih tempat pemungutan suara (TPS)
KPU telah mendistribusikan surat suara sesuai jumlah pemilih ditambah 2,5% cadangan. Selanjutnya oleh KPU di setiap kabupaten/kota surat suara akan didistribusikan ke masing-masing TPS.