Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Blitar - Ada-ada saja strategi penjual agar dagangannya dilirik calon pembeli. Namun yang dilakukan dealer sepeda motor bekas di Blitar ini melanggar aturan. Dealer itu memajang Lutung Jawa di depan show roomnya. Niatnya untuk menarik perhatian calon pembeli. Namun yang datang justru polisi dan BKSDA Kediri.
Akibatnya, pemilik dealer Gatut Satrio Wicaksono, warga Jalan Tanjung, Pakunden, Kota Blitar, diamankan polisi. Tak hanya memelihara hewan dilindungi, di rumah Gatut polisi juga menemukan tiga pasang tanduk rusa.
"Kami melakukan penindakan terhadap kejahatan tumbuhan dan satwa yang dilindungi. Sebagaimana Surat Telegram Kabareskrim Polri Nomor STR/273/V/RES.5.1./2018 tanggal 9-05-2018," jelas Kasatreskrim Polresta Blitar AKP Heri Sugiono pada detikcom, Rabu (13/6/2018).
Kepada polisi, Gatut mengaku sengaja membeli lutung itu dari wilayah Nglegok Kabupaten Blitar. Dia telah merawat lutung itu sejak kecil.
"Karena hewan yang dipelihara ini termasuk yang dilindungi, maka kami koordinasi dengan BKSDA untuk mengamankannya," ungkap Heri.
Saat ini polisi telah mengumpulkan beberapa barang bukti dan meminta keterangan beberapa saksi. Heri juga menyatakan pihaknya telah melengkapi administrasi penyidikan dan menyelesaikan berkas perkara (BP).
"Kami telah kirimkan BP tahap 1 ke Kantor Kejaksaan Negeri Blitar," imbuhnya.
Kepada Gatut, polisi menerapkan pasal 40 ayat 2 Jo pasal 21 ayat 2 UURI No 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. dtc