Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Imam Besar FPI Habib Rizieq Syihab mengaku menerima surat penghentian penyidikan perkara (SP3) atas dugaan kasus chat penyebaran konten pornografi. Pengacara Rizieq mengatakan SP3 ini sebagai hadiah lebaran yang sangat bermakna.
"Kita berterima kasih kepada Polri yang telah memberikan hadiah lebaran, atau THR yang sangat bermakna dan mulia," kata pengacara Rizieq, Kapitra Ampera, Jumat (15/6).
Kapitra menyampaikan terima kasih kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan juga penyidik yang menangani kasus ini. Menurutnya, hukum di Indonesia masih tegak.
"Untuk itu kepada umat Islam mari kita membangun prasangka baik bahwa hukum ternyata masih berdiri dengan keadilan, dengan kemurniannya," ujar Kapitra.
"Terima kasih, Pak Tito. Salut dan hormat kepada Pak Tito, kepada penyidik yang telah mengambil keputusan yang adil. Kita apresiasi dan berterima kasih setinggi-tingginya kepada penyidik bahwa hukum telah ditegakkan dalam kefitrahan, dalam kesucian sesungguhnya," sambungnya.
Sebelumnya, Imam Besar FPI, Habib Rizieq Syihab, mengaku sudah menerima SP3 kasus chat dari pengacaranya. Hal itu disampaikan Habib Rizieq lewat video yang disebarkan oleh pengacaranya, Kapitra Ampera, Jumat (15/6).
"Di hari yang fitri ini, kami juga ingin menyampaikan kabar baik, alhamdulillah ya rabbil alamin, hari ini kami mendapatkan surat asli SP3 kasus chat fitnah, surat asli SP3 kasus chat fitnah, surat asli SP3 kasus chat fitnah yang dikirim oleh pengacara kami, yaitu Bapak Sugito, yang beliau dapatkan SP3 ini dari penyidik," kata Habib Rizieq.
Sebelumnya, Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan chat porno pada Mei 2017. Polisi menetapkan Firza Husein sebagai tersangka kasus yang sama pada 15 Mei 2017. Keduanya menjadi tersangka setelah chat antara diduga Rizieq dan Firza tersebar melalui situs baladacintarizieq.com. Keduanya membantah tuduhan skandal tersebut.
Kabar soal penghentian kasus chat Habib Rizieq ini sudah berembus pada awal Juni 2018. Saat itu, polisi belum memberikan penjelasan secara terang-benderang mengenai dihentikan atau tidaknya kasus ini. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal mengatakan informasi terakhir yang didapatnya terkait penyidikan kasus dugaan chat porno ini adalah penyidik masih harus memeriksa orang yang mengunggah konten chat tersebut di internet. Jurnalis telah mencoba mengonfirmasi pengakuan Habib Rizieq ini ke Mabes Polri tapi belum mendapatkan jawaban.(dtc)