Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. PDIP menunggu klarifikasi dan penjelasan polisi terkait klaim Habib Rizieq Syihab soal surat penghentian penyidikan perkara (SP3) kasus chat. PDIP mengatakan menghormati proses hukum.
"Ya kita sabar menunggu klarifikasi dan penjelasan dari kepolisian. Kita harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan," ujar Hendrawan saat dihubungi, Jumat (15/6) malam.
Hendrawan menduga ada oknum yang sengaja membocorkan proses hukum yang sedang berjalan. Sehingga menurutnya bisa memberi citra buruk bagi kredibilitas kepolisian.
"Kebiasaan ada pihak-pihak yang menyampaikan 'bocoran-bocoran' atau rahasia-rahasia kepada publik. Bukan hal yang baik dan menunjukkan kelemahan sistem informasi internal dan ini harus diperbaiki untuk meningkatkan kredibilitas kepolisian," ujarnya.
Sebelumnya, Imam Besar FPI Habib Rizieq Syihab mengaku sudah menerima surat penghentian penyidikan perkara (SP3) kasus chat. Rizieq menerima surat itu dari pengacaranya.
Hal itu disampaikan Rizieq lewat video yang disebarkan oleh pengacaranya, Kapitra Ampera, Jumat (15/6). Dalam video tersebut, Rizieq berbicara didampingi istri dan anak-anaknya.
"Di hari yang fitri ini, kami juga ingin menyampaikan kabar baik, alhamdulillah ya rabbil alamin, hari ini kami mendapatkan surat asli SP3 kasus chat fitnah, surat asli SP3 kasus chat fitnah, surat asli SP3 kasus chat fitnah yang dikirim oleh pengacara kami, yaitu Bapak Sugito, yang beliau dapatkan SP3 ini dari penyidik," kata Rizieq.(dtc)