Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyampaikan aduan masalah tunjangan hari raya (THR) yang diterima Posko Pengaduan THR tahun ini meningkat dibandingkan 2017.
Kasubdit Pengawasan Norma Waktu Kerja Waktu Istirahat Pengupahan Kemnaker, FX Watratan menjelaskan pada tahun lalu aduan masalah THR sebanyak 241. Sementara tahun ini, hingga 17 Juni 2017 sudah sebanyak 396 aduan atau naik 64%.
"Kalau dibandingkan tahun lalu, saya pikir agak meningkat karena saya pikir peningkatan karena keterlambatan bayar karena Juni ada hari libur panjang, cuti bersama panjang," katanya saat ditemui di kantornya, Jakarta, Kamis (21/6).
Kondisi itu dianggap mempengaruhi pemasukan perusahaan yang tak sebanding dengan pengeluaran. Tapi dia menyatakan aduan ini mayoritas hanya masalah telat bayar.
"Tapi peningkatan hanya karena keterlambatan pembayaran. Kalau (2017) dulu 241 aduan THR," sebutnya.
Sebelumnya, dia menyampaikan Posko THR telah menerima 396 aduan masyarakat mengenai. Angka tersebut masuk per 17 Juni 2018.
"Info per tanggal 17 kemarin 396 (aduan)," sebut dia.
Dia melanjutkan hingga, kemarin (20/6) ada tambahan 24 aduan yang masuk. Hanya saja aduan tersebut belum dipilah mana yang aduan khusus mengenai THR.
"Sementara kemarin yang masuk lewat email, whatsapp, langsung, sampai terakhir tambahan 24. Itu belum kita olah lagi mana yang sifatnya hanya konsultasi saja, mana yang memang pengaduan," lanjutnya. (dtf)