Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Sidang vonis terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman dimulai. Sidang dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum.
Aman tampak memasuki ruang sidang dengan pengawalan ketat. Dia mengenakan pa kaian warna biru muda serta penutup kepala hitam.Dia kemudian duduk di kursi terdakwa. Majelis hakim pun membuka persidangan.
"Sidang dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum," kata ketua majelis hakim Akhmad Jaini saat membuka sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jumat (22/6).
Dalam perkara ini, Aman dituntut hukuman mati karena menggerakkan aksi teror bom di Indonesia. Aksi teror dilakukan setelah Aman menginisiasi terbentuknya Jamaah Ansharut Daulah (JAD).
Jaksa dalam surat tuntutan memaparkan sejumlah teror yang didalangi Aman lewat kelompok JAD. Pertama, aksi teror bom di gereja Samarinda pada 13 November 2016.
Pelaku teror ini menurut jaksa ikut dalam pertemuan JAD di Malang. Kedua, teror bom Kampung Melayu pada 24 Mei 2017 yang dilakukan Muhammad Iqbal alias Kiki.
Ketiga, teror pada 25 Juni 2017, teror penyerangan polisi di Polda Sumatera Utara. Dalam teror ini, satu orang polisi gugur karena diserang menggunakan senjata tajam
Keempat, Senin 11 September 2017, teror penembakan anggota polisi di Bima NTB dengan pelaku Muhammad Iqbal Tanjung alias Iqbal alias Usamah bersama temannya. (dtc)