Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Mojokerto - Sebuah home industry mi instan di Mojokerto digerebek polisi. Industri rumahan ini mengolah mi kedaluwarsa menjadi mi instan. Pemilik home industry pun ditetapkan sebagai tersangka.
Industri rumahan mi palsu dengan nama UD Barokah ini berada di Dusun/Desa Kembangsri, Ngoro, Mojokerto. Di sebuah rumah kontrakan besar tersebut, Susanto (38) mengolah mi kedaluwarsa dan mi produk gagal menjadi mi instan. Tersangka Susanto merupakan warga Desa Watesnegoro, Ngoro, Mojokerto.
"Tersangka memproduksi dan menjual mi instan kering berbahan mi kedaluwarsa. Hasilnya dikemas kembali dan diberi label super mie instan cap Bunga Terompet," kata Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus Simarmata di lokasi pembuatan mi palsu, Jumat (22/6/2018).
Home Industry Mi Instan Palsu Digerebek, Gunakan Bahan KedaluwarsaFoto: Enggran Eko Budianto
Leonardus menjelaskan, mi kedaluwarsa yang diolah kembali oleh Susanto adalah mi instan dari merk terkenal, bihun ekspor, mi gelas impor, serta mi curah.
Menurut Leonardus, mi palsu yang dihasilkan di rumah produksi Susanto berupa mi instan curah dengan label Bunga Terompet, mi remah tanpa label, serta mi remah yang khusus dijual untuk pakan ternak.
"Pembuatan mi instan ini tidak memiliki sanitasi yang benar dan baik serta tidak mempunyai izin edar," ujarnya.
Dari penggerebekan di lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti. Berupa 10 ton bahan baku mi kedaluwarsa, timbangan digital, sekop, 1 karung bekas bungkus mi instan kedaluwarsa, 3 bungkus bekas mi gelas, serta puluhan bungkus produk mi instan Bunga Terompet kemasan 10 kg siap edar.
Akibat perbuatannya, Susanto dijerat dengan pasal 135 juncto pasal 171 ayat (2) atau pasal 136 huruf b juncto pasal 75 ayat (1) atau pasal 142 junto pasal 91 ayat (1) UU RI No 18 tahun 2012 tentang Pangan. "Ancaman pidananya dua tahun penjara atau denda Rp 4 miliar,"