Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Denpasar. Usai memberikan kuliah umum kepada mahasiswa dan mahasiswi Institut Seni Indonesia (ISI) Denpasar. Presiden Joko Widodo (Jokowi) langsung melakukan kunjungan kerja ke agenda selanjutnya.
Kunjungan kerja pada agenda kedua ini dalam rangka sosialisasi aturan baru terkait dengan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Pantauan, Sabtu (23/6). Presiden Jokowi berangkat dari ISI Denpasar pada pukul 10.35 WITA menggunakan mobil kepresidenan. Jokowi kemudian tiba di Ballroom Sanur Paradise dan langsung menyalami beberapa peserta atau tamu dan dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Turut mendampingi, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Sekertaris Kabinet Pramono Anung, Kepala Staf Presiden Moeldoko, dan Menteri Koperasi dan UKM Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga.
Orang nomor satu di Indonesia ini akan mensosialisasikan aturan baru tentang tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final yang tarifnya turun menjadi 0,5% dari yang sebelumnya sebesar 1%.
Jokowi sebelumnya sudah meluncurkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 di Jatim Expo, Surabaya, pada Jumat 22 Juni 2018. Hari ini Mantan Wali Kota Solo ini melakukan sosialisasi ketentuan baru tersebut kepada lebih dari 1.000 peserta pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di wilayah Bali.
Ketentuan tersebut mengatur pengenaan Pajak Penghasilan Final (PPh Final)bagi wajib pajak yang peredaran bruto (omzet sampai dengan Rp 4,8 miliar dalam satu tahun, yang merupakan perubahan atas ketentuan pengenaan PPh Final sebelumnya (PP46 Tahun2013).
Adapun, pokok perubahan pengaturannya adalah sebagai berikut:
1.Penurunan tarif PPh Final dari1%. menjadi 0,5% dari omzet yang wajib dibayarkan setiap bulannya
2.Mengatur jangka waktu pengenaan tarif PPh Final 0,5% adalah sebagai berikut:
a.Untuk wajib pajak Orang Pribadi yaitu selama 7 tahun;
b.Untuk wajib pajak Badan berbentuk Koperasi, Persekutuan Komanditer atau Firma selama 4 tahun;
c.Untuk wajib pajak Badan berbentuk Perseroan Terbatas selama 3 tahun.
Kebijakan tersebut dimaksudkan untuk mendorong pelaku UMKM agar lebih ikut berperan aktif dalam kegiatan ekonomi formal dengan memberikan kemudahan kepada pelaku UMKM dalam pembayaran pajak dan pengenaan pajak yang lebih berkeadilan, serta meningkatkan ketahanan ekonomi Indonesia.(dtf)