Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Wakil Ketua Komisi III DPR Erma Suryani Ranik menyesalkan pemerkosaan yang dilakukan oleh Konstantinus Andi Putra (35) terhadap turis Prancis di Labuan Bajo. Erma meminta pelaku dihukum maksimal agar timbul efek jera.
"Ya harus dilakukan penegakan hukum semaksimal mungkin. Kalau perlu lakukan pasal pemberatan, buat jera dan tidak ada lagi pelaku lain," kata Erma, Sabtu (23/6) malam.
Anggota Fraksi Partai Demokrat (PD) ini mengatakan kasus pemerkosaan itu akan berpengaruh terhadap sektor pariwisata di Indonesia. Dia pun meminta aparat kepolisian untuk meningkatkan pengamanan agar para turis merasa nyaman saat berada di Indonesia.
"Polisi harus bekerja keras lagi mengamankan sektor pariwisata, jangan sampai turis-turis asing atau pun lokal merasa tidak aman saat berwisata di Indonesia. Kemananan merupakan modal utama untuk mendatangkan wisatawan," ujarnya.
Terkait pelaku yang terancam 12 tahun hukuman penjara, Erma menilai itu sudah tepat. Jaminan hukum untuk pelaku pemerkosaan, menurut Erma, juga telah cukup jelas tertuang dalam KUHP.
"Sudah sangat cukup dan jelas ada di KUHP (soal aturan hukum untuk pelaku pemerkosaan), tindak pidana pemerkosaan. Ndak usah nambah-nambah yang aneh," imbuhnya.
Sebelumnya, kasus pemerkosaan ini terjadi pada Selasa (12/6). Pelaku yang bukan merupakan pemandu wisata resmi awalnya mengantar korban ke lokasi air terjun Cunca Wulan di Labuan Bajo. Setelah itu, pelaku menakuti dan mengancam korban akan diperkosa bersama teman-temannya. Korban akhirnya menuruti permintaan pelaku.
Setelah melancarkan aksi bejatnya, pelaku mengantarkan korban yang mengaku sakit ke RS Siloam. Konstantinus lalu melarikan diri setelah mengantar korban ke RS Siloam.
Pelaku akhirnya ditangkap pada Jumat (22/6). Polisi berhasil meringkus Konstantinus sekitar pukul 06.30 Wita di Pelabuhan Waikelo di Sumba Barat Daya. Konstantinus ditangkap di pelabuhan saat akan kabur ke daerah Sumba Barat.(dtc)