Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Hakim konstitusi Arief Hidayat dilaporkan ke Dewan Etik karena menyebarkan komentar LGBT di Grup WhatsApp. Dewan Etik memutuskan hal itu bukan pelanggaran etik.
Kasus bermula saat Arief Hidayat membuat Grup WhatsApp dengan nama 'Forum Mantan Dekan BKS FH'. Belakangan, MK memutuskan menolak permohonan perluasan makna asusila dalam KUHP. Putusan itu menuai kontroversi.
Atas kontroversi itu, Arief Hidayat menshare di grup tersebut, antara lain dari Anggota DPD RI Fahira Idris, yang berbunyi:
Hakim MK yang setuju LGBT dipidanakan:
1. Arief Hidayat (Ketua MK)
2. Anwar Usman
3. Wahidudin Adams
3. Aswanto
dan ingat, nama-nama hakim MK yang tidak setuju LGBT dipidanakan alias menghalalkan praktik Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender adalah:
1. Saldi Isra
2. Maria Farida
3. I Dewa Gede Palguna
4. M Sitompul
5. Suhartoyo.
dst ......
Atas dasar share di Grup WhatsApp itu, Arief dilaporkan oleh anggota PBHI Totok Yuliyanto, ke Dewan Etik. Apa kata Dewan Etik?
"Hakim terlapor (Prof Dr Arief Hidayat SH MS) tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi," demikian lansir keputusan Dewan Etik MK sebagaimana dikutip detikcom, Minggu (24/6/2018).
Duduk sebagai ketua majelis Dewan Etik Achmad Roestandi dengan anggota Salahuddin Wahid dan Bintan Regan Saragih. Dewan Etik menyatakan keaktifan Arief di grup tersebut merupakan bagian dari kegiatan ilmiah, seperti memberikan informasi kegiatan peradilan, masalah-masalah hukum dan berdiskusi. Hal itu tidak melanggar kode etik.
Dewan Etik menyatakan Arief tidak mengomentari putusannya sendiri, sesuatu yang dilarang keras bagi seorang hakim.
"Hakim terlapor berbagi informasi kepada semua peserta Grup WhatsApp untuk bisa dijadikan bahan pertimbangan atau bahan pembelajaran," ujar Dewan Etik yang diputus pada 27 Maret 2018 lalu. dtc