Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Bandung - KPU Jabar telah menerima Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) dari empat pasangan calon yang maju di Pilgub Jabar 2018. Dari laporan yang diterima, diketahui dana kampanye pasangan Deddy Mizwar-Dedi Mulyadi paling besar dibanding dengan paslon lainnya.
Untuk jumlah penerimaan pasangan yang diusung Partai Demokrat dan Golkar ini totalnya sebesar Rp10.856.804.850. Sementara untuk pengeluaran dana kampanye dari awal sampai berakhirnya massa kampanye totalnya sebesar Rp10.316.733.110 dengan sisa saldo saat ini sebesar Rp284.024.238.
Di posisi kedua, pasangan Sudrajat-Ahmad Syaikhu. Total penerimaan dana kampanye dari pasangan yang diusung Partai Gerindra, PKS dan PAN sebesar Rp9.585.000.000. Untuk pengeluaran totalnya sebesar Rp9.570.537.068 dengan sisa saldo Rp16.498.270.
Baca juga: Pangdam dan Kapolda Tegaskan Netral di Pilkada Serentak Jabar
Kemudian ada pasangan Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum dengan jumlah penerimaan dana kampanye sebesar Rp6.836.368.664. Untuk pengeluaran totalnya sebesar Rp6.741.609.887 dengan sisa saldo sebesar Rp94.758.777.
Terakhir ada pasangan Hasanudin-Anton Charliyan dengan total penerimaan dana kampanye sebesar Rp2.200.000.000. Total pengeluarannya sendiri sebesar Rp2.045.859.000 dengan sisa saldo Rp41.766.000.
Komisioner KPU Jabar Agus Rustandi mengaku telah menerima LPPDK dari empat pasangan calon pada Minggu (24/6/2018) kemarin. Penyerahannya dilakukan oleh tim pemenangan dari masing-masing pasangan calon.
"Tanggal 24 (Juni) kita sudah menerima Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye. Laporan ini disampaikan oleh masing-masing tim dari pasangan calon. Semuanya tepat waktu tidak ada yang terlambat," kata Agus, saat ditemui di Kantor KPU Jabar, Kota Bandung, Senin (25/6/2018).
Agus menuturkan setelah proses penyerahan LPPDK dari paslon selanjutnya KPU akan menyerahkan laporan tersebut kepada akuntan publik untuk diaudit. Proses auditnya dimulai mulai hari ini sampai 9 Juli mendatang.
"Ada empat akuntan publik yang ditunjuk. Mulai hari ini sampai tanggal 9 Juli (akuntan publik) berkesempatan meneliti berkaitan LPPDK," ucapnya.
Setelah proses audit selesai, pada tanggal 10 Juli mendatang akuntan publik yang ditunjuk akan kembali menyerahkan hasil auditnya ke KPU dan nanti diserahkan ke masing-masing pasangan calon.
"Setelah tanggal 10 Juli nanti kita umumkan ke media massa," katanya.
Agus menambahkan, audit yang dilakukan berkaitan dengan kepatuhan dalam pengelolan dana kampanye dari masing-masing pasangan calon. Mulai batasan sumbangan dari perorangan sebesar Rp75 juta dan lembaga Rp750 juta sesuai dengan PKPU Nomor 5/2017 tentang dana kampanye.
"Nanti kalau ditemukan, sanksi menerima sumbangan lebih dari yang ditetapkan atau dilarang bisa dibatalkan sebagai pasangan calon," ujarnya.
Sementara untuk batasan total dana kampanye sesuai yang disepakati sebesar Rp473 miliar. "Jadi kalau untuk batasan dana kampanye itu sebesar Rp473 miliar," ucapnya. dtc