Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. DPRD Kota Medan melayangkan panggilan kepada Direksi PD Pasar Kota Medan karena dinilai mengeluarkan pernyataan di media massa yang menyudutkan DPRD Medan secara institusi.
Pemanggilan terhadap PD Pasar dilakukan untuk mengkonfrontir bersama Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Tahun Anggaran 2017.
Rencana pemanggilan ini dibenarkan Ketua Pansus LKPj Rajuddin Sagala saat dikonfirmasi wartawan, Senin (25/6/2018). "Rencana besok akan diserahkan," katanya.
Dijelaskannya, pernyataan Dirut PD Pasar terhadap DPRD dinilai tendensius, seperti tuduhan yang menganggap hitungan DPRD salah, padahal DPRD membaca laporan dari laporan PD Pasar sendiri.
Pernyataan Dirut PD Pasar, Rusdi Sinuraya yang mengatakan rekomendasi Pansus LKPJ TA 2017 yang dibacakan Wakil Ketua DPRD Medan tidak sesuai data dinilai menyudutkan DPRD secara institusi. Padahal, rekomendasi itu dirangkum dari hasil rapat pansus sesuai pemanggilan institusi terkait dan sesuai dengan jawaban Direksi PD Pasar terhadap pansus.
Rajudin mengatakan banyak persoalan tidak bisa dikonfirmasi dalam pembahasan LKPJ beberapa waktu lalu, diantaranya terkait kebocoran di PD Pasar. PD Pasar terkesan menyembunyikan data yang sesungguhnya terkait beberapa pasar di Medan seperti Pasar Marelan yang tidak sejalan dengan surat edaran Sekda.
Saat ditanya adakah kemungkinan DPRD melaporkan ke kepilisian terkait banyaknya temuan di PD Pasar, Rajudin mengatakan kemungkinan langkah tersebut diambil DPRD.
"Bisa saja langkah itu diambil DPRD, karena DPRD Melihat adanya ketidakberesan di PD Pasar," tegasnya.