Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut secara tegas menolak permintaan pindah memilih oleh warga karena telah melewati batas waktu H-3. Sesuai ketentuan PKPU No. 2/2017 pasal 25, perpindahan memilih di luar domisili hanya diperbolehkan jika pemgurusannya dilakukan selambat-lambatnya tiga hari sebelum pencoblosan (27/6/2018). Dengan demikian formulir A-5 agar bisa memilih di luar domisili paling akhir diberikan pada 24/6/2018.
"Kami sudah bolak balik menghalo-halokan tentang pengurusan formulir A-5 agar bisa pindah memilih. Bagi yang belum mendapatkannya disarankan pulang kampung," kata Ketua KPU Sumut, Mulia Banurea saat konferensi pers, di Medan, Selasa (26/6/2018).
Disebutkan, pelaksanaan pemungutan suara di TPS berbasis pada domisili. Akan sangat sulit bagi penyelenggara melaksanakan pemungutan suara jika tidak demikian, khusus terkait ketersediaan surat suara.
Komisioner lainnya, Benget Silitonga, menyatakan surat suara di TPS disediakan sebanyak jumlah DPT. Ditambah 2,5% jumlah DPT. Hal itu untuk mengantisipasi pemilih yang pindah serta pemilih tambahan.
Perpindahan memilih di Pilgubsu pengurusannya bisa dilakukan hingga H-1 khusus bagi warga yang sakit. Selain itu, bagi yang pindah domisili, bekerja, ditahan di penjara, dan terkena bencana, berlaku ketentuan reguler hingga H-3.
Sebagaimana diketahui, hingga sore tadi warga yang hendak menggunakan hak pilihnya di Kota Medan, masih berupaya mendapatkan formulir A-5. Sejak pagi mereka bergantian mendatangi kantor KPU Medan dan KPU Sumut. Berjumlah ratusan.
"KPU tidak menginginkan warga jadi Golput, tapi kalau begini situasinya terpaksalah kami Golput," kata Nobel Damanik yang akan mahasiswa Universitas HKBP Nommensen yang tidak berhasil mendapatkan formulir A-5. Dia berasal dari Sibolga.