Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Bantul - Polisi menetapkan 3 anggota ormas Pemuda Pancasila sebagai tersangka kasus perusakan fasilitas gedung Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Bantul. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti.
"Diamankan barang bukti selongsong kembang api, pecahan kaca, topi, pecahan pot dan batu bata, serta kumpulan rekaman video dan CCTV," kata Direktur Ditreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Hadi Utomo di Mapolda DIY Jalan Padjajaran Ringroad Utara, Sleman, Jumat (29/6/2018).
Barang bukti tersebut diamankan polisi saat olah TKP setelah kejadian Kamis (28/6) siang hingga malam.
"Dari barang bukti dan pemeriksaan saksi, malam harinya ketiga terduga pelaku yang kini berstatus tersangka kita amankan di rumahnya masing-masing," terang Hadi.
Ketiga tersangka yakni Novi Kurniawan (22) dan Samsudin (32) keduanya warga Pajangan, Bantul. Serta Alfathah Saddam Husyain (18) warga warga Sewon, Bantul. Saat ini ketiganya ditahan di Polres Bantul guna proses hukum lebih lanjut. dtc