Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Belajar dari berberapa kecelakaan transportasi di Danau Toba, Pemerintah Provinsi Sumatra Utara (Pemprovsu) sudah harus membuat Perda tentang Pedoman Tata Kelola Pariwisata Berkelanjutan. Bahkan sesuai dengan Peraturan Menteri Pariwisata RI No. 14 tahun 2016 perda tersebut segera harus buat.
Hal ini untuk memperbaiki tata kelola destinasi destinasi pariwisata yang ada di Sumatera Utara. Semisal untuk mitigasi kecelakaan transportasi di Danau Toba baru baru ini. Kecelakaan itu bisa menjadi pelajaran, bagaimana selama ini kita kurang memperhatikan aspek keselamatan pengunjung daerah tujuan wisata," ungkap Edy Syahputra Sitepu, Fasilitator Sustainable Tourism Development (STD) Kementerian Pariwisata Republik Indonesia kepada medanbisnisdaily.com, Jumat (29/6/2018).
Menurut pengamatan Edi, Pemprovsu masih abai dan tidak peduli akan aspek-aspek yang harusnya ada untuk menjamin keselamatan pengunjung daerah tujuan wisata di Sumatera Utara (Sumut). "Saya melihat Pemprovsu masih kurang gesit dan proaktif dalam menyiapkan regulasi terkait tata kelola pariwisata yang baik. Meski sudah setahun terbit Permenpar 14/2016 sampai sekarang ini belum ditindaklanjuti di Provinsi Sumut dan Kabupaten Kota di Sumut. Hasilnya ya kita susah sinergi dalam mengelola pariwisata daerah," ungkapnya.
Dampak dari hal tersebut menurut Edi banyak hal yang mungkin terjadi dan menghambat pertumbuhan kunjungan wisata ke Danau Toba yang merupakan satu dari 10 daerah wisata unggulan Indonesia.
Menurut Permenpar 14/2016, pembangunan kepariwisataan dikembangkan dengan pendekatan
pertumbuhan dan pemerataan ekonomi untuk kesejahteraan rakyat dan pembangunan yang berorientasi pada pengembangan wilayah, bertumpu kepada masyarakat dan bersifat memberdayakan masyarakat yang mencakupi berbagai aspek, seperti sumber daya manusia, pemasaran, destinasi, ilmu pengetahuan dan teknologi, keterkaitan lintas sektor,
kerja sama antar negara, pemberdayaan usaha kecil, serta tanggung jawab dalam pemanfaatan sumber kekayaan alam dan budaya.
Pembangunan kepariwisataan nasional itu sendiri, menurut Edi, tercermin pada Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2009, yang menyatakan bahwa pembangunan kepariwisataan diwujudkan melalui pelaksanaan rencana pembangunan kepariwisataan dengan memperhatikan keanekaragaman, keunikan dan kekhasan budaya dan alam serta kebutuhan manusia untuk berwisata.
Dengan menempatkan pada tataran pemahaman tersebut, salah satu rencana pembangunan kepariwisataan diterjemahkan dalam kebijakan destinasi pariwisata berkelanjutan yang mampu mewujudkan pembangunan pariwisata nasional yang layak menurut budaya setempat, dapat diterima secara sosial, memprioritaskan masyarakat setempat, tidak diskriminatif, dan ramah lingkungan. Dalam hal ini lah menurut Edi sebuah regulasi sesuai kondisi dan arah pengembangan wisata Sumut perlu sebuah perda. “Termasuk lah di dalamnya masalah masalah transportasi yang aman nyaman dan Ramah lingkungan,” pungkas Edi.