Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Balige. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mulai memperketat aturan keselamatan dan keamanan penyelenggaraan pelayaran di kawasan perairan Danau Toba. Hal ini menyusul tenggelamnya Kapal Motor (KM) Sinar Bangun di perairan Danau Toba pada 18 Juni 2018.
Hal ini disampaikan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Kepala Seksi Syahbandar Belawan (Tim Adhoc Ram Chek) Yan Rizal, Jumat (29/6/2018), di Pelabuhan Balige, Kabupaten Toba Samosir.
“Satu-satunya untuk penyelamatan pelayaran di perairan Danau Toba ini adalah dengan menerapkan seluruh aturan minimal berlayar. Dengan adanya penerapan aturan itu, maka kenyamanan dengan menggunakan jasa penyeberangan oleh kapal motor akan tercipta dengan sendirinya,” ujar Yan Rizal.
Dia mengatakan, kehadirannya di Pelabuhan Balige bersamaan dengan pekan jumat (Pasar Balige), di mana warga yang datang dari wilayah Samosir dan sekitarnya datang dengan menggunakan sarana transportasi jenis kapal kayu. Momentum ini dimanfaatkan untuk dilakukan investigasi dan cek leyakan kapal.
“Kalau kita menilai, seluruh kapal yang sandar masih membutuhkan keseriusan penanganan, khususnya hal kepedulian ketersediaan pengaman di kapal. Dalam hal ini,kami datang atas perintah Menteri Perhubungan melakukan investigasi langsung,” sebutnya.
Menurut Rizal, kapal motor yang saat itu sandar di Pelabuhan Balige dengan jumlah sebanyak 20 unit secara keseluruhan harus dilakukan penataan. Terutama tempat duduk harus permanen, tidak bergeser, ketersediaan jaket life, beban muatan tidak berlebihan, serta daftar penumpang harus sesuai jumlah yang diberangkatkan.
“Kalau hal ini sudah terpenuhi, kita yakini sistim pelayaran di Danau Toba akan nyaman. Ditambah nanti para nakhoda dan anak buah kapal (ABK) akan diberi pelatihan atau bersertifikat pasti lebih nyaman,” ucapnya seraya mengakui selama investigasi bersama timnya sebanyak 6 orang tidak sedikit mengalami tekanan dari pemilik kapal, namun karena hal keselamatan, pihaknya iklas adanya.
Yan Rizal yang didampingi Kepala Dinas Perhubungan Tobasa, Pargaulan Sianipar dan Kabid Lalin Darat/Danau, Ojak Samosir dan sejumlah petugas pelabuhan menegaskan, manifest penumpang wajib adanya dengan salinan dua lembar. Lembar pertama untuk dibawa ke pelabuhan tujuan dan kedua sebagai arsip di pelabuhan keberangkatan.
“Dengan pendataan yang jelas berapa jumlah penumpang dan berapa jumlah barang juga waktu keberangkatan ditambah jumlah anak buah kapal, maka akan tercipta sebuah pelayaran yang baik,” terangnya.
Ia mengatakan, pihaknya segera menggelar pelatihan untuk para nakhoda kapal di seluruh kawasan perairan Danau Toba.