Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Wakil Ketua DPRD Medan, Burhanuddin Sitepu membantah dirinya menghambat proses PAW Parlaungan Simangunsong kepada penggantinya, Amiruddin. Ketua DPC Partai Demokrat Medan itu hanya menyebut PAW sedang dalam tahap proses. Hanya, dia tidak mau menyebut sudah sampai mana proses berlangsung.
"Sedang diproses," ujarnya ketika dikonfirmasi, Minggu (1/7/2018).
Disinggung mengenai terhambat proses PAW Parlaungan kepada Amiruddin, Burhanudin membantahnya. "Itukan hanya asumsi," ucapnya seraya mempersilahkan Amiruddin membawa kasus ini ke Badan Kehormatan Dewan
Sebelumnya, Ketua DPRD Medan, Henry Jhon Hutagalung menyebut proses PAW Parlaungan Simangunsong ke Amiruddin tidak dilakukan karena ada gugatan baru yang diajukan oleh Parlaungan. Menurutnya, selagi masih ada upaya hukum, maka kasus itu belum bisa dikatakan inchrah atau berkekuatan hukum.
"Kita hargai upaya Parlaungan mencari keadilan," tuturnya.
Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Medan, Herri Zulkarnain saat ditemui dalam sebuah kesempatan mengatakan bahwa proses PAW Parlaungan ke Amiruddin dihambat oleh Burhanuddin Sitepu.
"Pak Burhan itu, sama dia urusannya, memang belum mau diprosesnya," kata Herri.
Seperti diberitakan sebelumnya, Politisi Partai Demokrat, Amiruddin mengatakan bahwa dirinya akan melaporkan Pimpinan DPRD ke Badan Kehormatan Dewan.
"Sudah lebih 3 bulan surat dari Partai tidak diproses, ini ada apa. Karena tidak jelas makanya saya laporkan pimpinan dewan ke BKD," tutur Amiruddin.