Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Ketua DPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet menyebut KPU memaksakan peraturan tentang mantan terpidana kasus korupsi atau koruptor dilarang mencalonkan diri dalam pemilihan legislatif. Menurut Bamsoet, KPU seharusnya bersandar pada undang-undang sebelum membuat Peraturan KPU (PKPU).
"Saya nggak tahu apakah ini akan menimbulkan kekisruhan baru, dan menurut saya, seharusnya sebagai pejabat dalam negara patokannya adalah UU (undang-undang), nggak bisa mengambil langkah sendiri-sendiri," kata Bamsoet di DPR, Senayan, Jakarta, Senin (2/7).
PKPU yang dimaksud yaitu Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019. Dalam peraturan itu, mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi dilarang mendaftar sebagai bakal calon anggota legislatif.
"Menurut saya, terlalu berlebihan kalau KPU mengambil keputusan itu. Nggak perlu lagilah kita membangun pencitraan. Patuhi saja aturan dan serahkan kepada partai dan masyarakat. Serahkan pada partai memilih atau tidak, mengusung atau tidak, mantan-mantan napi, dan serahkan pada masyarakat mau memilih atau tidak," kata Bamsoet.
"Itu artinya, saya menilai kalau KPU tetap memaksakan diri berarti KPU masih menilai masyarakat kita tidak cerdas," imbuh Bamsoet.
Berikut bunyi Pasal 7 poin 1 huruf h PKPU yang diterbitkan pada Sabtu, 30 Juni 2018 yang berkaitan dengan aturan tersebut:
Bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi. (dtc)