Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap Rijal Sirait, Rinawati Sianturi dan Rooslynda Marpaung, 3 dari 38 tersangka baru anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 dalam kasus dugan suap dari mantan Gubsu Gatot Pujo Nugroho.
Ketiganya sebenarnya sudah dipanggil bersama anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 Fadly Nurzal pada Jumat (29/6/2018), namun mangkir. Fadly yang kini menjabat anggota DPR diitahan KPK usai diperiksa.
"3 orang yang tidak hadir jumat kemarin diagendakan kembali Rabu, 4 Juli 2018," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, ketika dikonfirmasi, Senin (2/7/2018).
Sementara itu, lanjut Febri, 3 tersangka lain akan diperiksa sehari setelahnya.
"3 tersangka lain akan diperiksa Kamis, 5 Juli 2018," katanya tanpa mau merinci siapa 3 nama tersangka itu.
Mantan peneliti ICW itu menambahkan bahwa dirinya belum bisa menyampaikan informasi lebih jauh. Termasuk apakah tersangka yang akan diperiksa nanti akan langsung ditahan seperti Fadly Nurzal.
"Untuk sementara itu dulu yang bisa disampaikan. Sejauh ini baru 1 tersangka yang dilakukan penahanan," katanya.