Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. KPK telah melengkapi berkas penyidikan penyuap Ahmad Ghiast, dalam kasus dana perimbangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Kontraktor penyuap Anggota Komisi XI Amin Santono itu segera disidang.
"Hari ini dilakukan penyerahan barang bukti dan tersangka dari penyidik ke penuntut umum dalam kasus tindak pidana korupsi suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan TA 2018 atas nama Ahmad Ghiast (AG), swasta," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (3/7/2018).
Ghiast ditahan di Polres Jakarta Pusat. Persidangannya dijadwalkan berlangsung di Jakarta.
"Sidang rencananya dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta," tutur Febri.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 5 Mei lalu, KPK telah memeriksa 35 orang saksi untuk melengkapi berkas perkara Ghiast. Saksi tersebut antara lain:
- PNS Pemkab Lampung Tengah
- PNS Pemkab Sumedang
- Pensiunan PNS
- Kepala Dinas di Kabupaten SUmedang
- Swasta
- Anggota Asosiasi Kontraktor Listrik Nasional (Aklinas)
Dalam kasus ini, Amin Santono diduga menerima suap Rp 500 juta dari commitment fee sebesar 7 persen atau Rp 1,7 miliar dari 2 proyek di Kabupaten Sumedang senilai Rp 25 miliar dari Ahmad Ghiast.
Sumber dana untuk suap itu disebut berasal dari para kontraktor di Sumedang. Ahmad diduga sebagai koordinator sekaligus pengepul dana dari para kontraktor itu.
Amin kemudian diduga berkoordinasi dengan Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo, terkait dengan usulan dana perimbangan daerah pada RAPBN-P 2018. Selain ketiga orang tersebut, KPK menetapkan Eka Kamaluddin dari swasta sebagai tersangka perantara. (dtc)