Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Merespon pengaduan warga atas nama Aliansi Mahasiswa dan Rakyat Peduli Demokrasi (AMARA PEDAS) yang datang berdemonstrasi, Selasa (3/7/2018), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut menyatakan akan menjadikan hal tersebut sebagai bahan evaluasi evaluasi. Diharapkan pengaduan disertai data sehingga bukan merupakan asumsi-asumsi.
AMARA PEDAS berdemonstrasi dengan mendatangkan puluhan massa ke kantor KPU di Jalan Perintis Kemerdekaan. Oleh koordinator aksi Carter Sitanggang disebutkan berbagai macam pelanggaran mereka temukan saat penyelenggaraan Pilgubsu (27/6/2018). Terlebih adalah tentang undangan datang ke tempat pemungutan suara atau formula C-6 yang ditemukan menumpuk di kantor lurah tidak dibagikan ke warga yang mempunyai hak pilih serta tercatat di dalam daftar pemilih tetap. Juga soal formulir A-5 tentang pindah memilih dari domisili asal.
Di Medan Ampas ada pemilih yang tidak mendapat formulir C-6 dan tercatat di DPT tetapi dilarang mencoblos, diminta datang pada pukul 13.00 wib setelah terlebih dahulu memotokopi e-KTP. Di sejumlah TPS seperti di Kelurahan Helvetia Timur, Tanjungsari dan beberapa lainnya, ditemukan petugas KPPS berasal dari satu keluarga.
"Bukti-buktinya sudah kami sampaikan ke Bawaslu. Tapi besok (Rabu, 4/7/2018) akan kami berikan lagi ke KPU. Kami ingin hak rakyat ikut memilih di Pilgubsu dipenuhi," tegas Carter.
Perwakilan massa AMARA PEDAS diterima Ketua KPU Mulia Banurea berikut dua komisioner lainnya, Benget Silitonga dan Yulhasni. Disebutkan seharusnya pengadua oleh warga yang bermasalah saat hendak mencoblos di TPS disampaikan pada hari-H pencoblosan. Sebab pada hari itu petugas KPU standby memberikan solusi.
Oleh Benget selalu Kepala Divisi Teknis pengaduan warga dijawab dengan memberi penjelasan tentang mekanisme pengurusan formulir A-5 dan hak pilih yang tetap bisa didapatkan walau tidak mendapatkan undangan C-6.
"Pilgubsu kan sudah selesai, tidak mungkin lagi kita lakukan pencoblosan. Silakan diadukan jika ada pelanggan dan diketahui pelakunya. Kami akan menjadikan seluruh aduan sebagai bahan evaluasi untuk perbaikan. Terlebih untuk keperluan Pemilu 2019," ujar Benget.