Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com.Lubukpakam-Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu(BKIPM) Sumut membuka posko penyerahan Ikan berbahaya dan invasip, di Kantor BKIPM Kelas I Medan, Desa Araskabu, Kecamatan Beringin Kabupaten Deliserdang,Rabu (4/7/2018) sore.
Pembukaan Posko Penyerahan Ikan Berbahaya dan Invasip dilaksanakan secara bersama oleh BKIPM Kelas I Medan, BKIPM Stasiun Medan II dan BKIPM Stasiun Tanjungbalai ini merupakan menindaklanjuti Peraturan Menteri Perikanan dan Kelautan No 41/Permen-KP/2004 tentang larangan pemasukan jenis ikan berbahaya dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
Kepala BKIPM Kelas I Medan, Muhammad Burlian dalam keterangan persnya mengatakan, ikan yang dilarang sesuai Permen-KP No 41/2014, di antaranya jenis arapaima, piranha, lele amazon.
"Dalam pembukaan posko ini kami mengimbau sekaligus mensosialisasikan kepada masyarakat dengan sadar menyerahkan ikan peliharaanya yang berbahaya tersebut ke Posko BKIPM terhitung mulai 1 Juli Sampai 31 Juli.Kami akan memberikan apresiasi bagi masyarakat yang menyerahkan ikan berbahaya tersebut.Dalam masa sosialisasi ini kami membentuk tim dan membagikan brosur tentang bahaya nya memelihara ikan tersebut,"kata Muhamad Burliam.
Kepala Stasiun BKIPM Kelas II Medan, Edi Santoso, menambahkan, kejadian seorang warga Jawa Timur yang melepaskan ikan peliharannya yang sangat berbahaya itu ke aliran sungai menjadi viral di medsos.
"Inilah yang menjadi alasan BKIPM untuk mendirikan posko penyerahan ikan berbahaya dan invasip tersebut," papar Edi Santoso.
Edi menjelaskan, keberadaan ikan berhaya selain sangat berbahaya,juga dapat merusak lingkungan dan dapat menurunkan /mengurangi produktifitas ikan lainnya.Sebab, ikan ini tersebut sangat predator.