Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Aliansi Mahasiswa dan Rakyat Peduli Demokrasi atau AMARA PEDAS menilai KPU Sumut gagal dalam menyelenggarakan Pilgubsu 2018 pada 27 Juni 2018. Pasalnya, banyak pelanggaran dan kecurangan yang dilakukan KPU hingga jajarannya di tingkat terendah, yaitu KPPS. Akibatnya, tidak sedikit warga yang kehilangan hak pilih.
"Ada yang karena tidak mendapat undangan atau formulir C-6, diminta memfotokopi e-KTP karena tidak masuk dalam daftar pemilih tetap, dilarang ikut mencoblos, tidak memiliki formulir A-5 karena harus pindah memilih dan sebagainya," kata Koordinator AMARA PEDAS, Carter Sitanggang bersama warga lainnya dalam konferensi pers, di Medan, Jumat (6/7/2018).
Indah Tobing, warga Marelan, menyatakan oleh petugas PPS sudah dilakukan coklit terhadap data kependudukan guna memastikan daftar pemilih, lalu dimasukkan ke dalam daftar pemilih sementara, tetapi kemudian hilang di DPT. Akibatnya undangan memilih tidak diperoleh. Warga jadi malas datang ke TPS.
Rista Siregar, Warga Jalan Pendidikan, Kel. Glugur Darat I, Medan Timur, mempertanyakan undangan atau formulir C-6 yang diterimanya sebanyak delapan lembar. Di rumahnya sesuai dengan Kartu Keluarga terbaru, hanya dia yang layak ikut mencoblos. Tujuh lainnya tidak layak karena sudah pindah domisili dan memiliki keluarga masing-masing. Bahkan seorang diantara sudah meninggal dunia.
"Bagaimana bisa terjadi tujuh orang dari rumah kami yang sudah pindah dan telah dilaporkan ke Camat tetapi tetap dapat formulir C-6. Padahal banyak sekali orang yang tidak mendapatkan dan jadi Golput karena malas datang ke TPS," terang Rista.
Yang gagal mendapatkan formulir A-5 karena sosialisasi KPU yang tidak meluas dan pengurusannya melampaui batas waktu kepada AMARA PEDAS laporannya sebanyak 1000 lebih. Mereka kemudian kehilangan hak pilih.
Di sejumlah tempat pemungutan suara, misalnya di Tanjung Sari, dikatakan petugas KPPS-nya berasal dari satu keluarga. TPS tersebut dinyatakan sebagai TPS Famili 100. Di Kelurahan Helvetia Timur hal yang sama juga ditemukan.
Berdasarkan laporan warga yang sampai kepada AMARA PEDAS, Carter mengalami sebanyak sekitar 700.000 warga yang kehilangan hak pilih mencoblos di Pilgubsu. "Digolputkan" oleh KPU. KPU justru membuat mereka jadi tidak bisa ikut memilih. Kepada Badan Pengawas Pemilu Sumut mereka akan menyerahkan seluruh data agar pengaduan mereka ditindaklanjuti.
"Rakyat seharusnya berpesta pada Pilgubsu yang lalu, tapi banyak yang tidak ikut karena KPU telah gagal menjadi parhobas yang benar," tegas Indah.
Atas tudingan AMARA PEDAS itu, komisioner KPU Sumut, Benget Silitonga menyatakan data pelanggaran yang disebutkan harus disampaikan. Di TPS mana pelanggaran terjadi, siapa pelakunya, bisa diadukan.