Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kepala Dinas Pertamanan dan Kebersihan Kota Medan, Muhammad Husni membuka peluang untuk memberikan biaya ganti rugi kepada warga yang mobilnya rusak karena tertimpa pohon tumbang di Jalan Ngumban Surbakti, Kamis malam, 5 Juli 2018, saat Medan diguyur hujan deras dan angin kecncang.
Husni mengaku saat ini dirinya tengah membuat laporan tertulis kepada Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin tentang insiden tumbangnya pohon di Jalan Ngumban Surbakti yang pada akhirnya menimpa sejumlah mobil.
"Laporannya sudah dibuat, tinggal dilaporkan ke Pak Wali Kota. Apa kebijakan atau diskreasi beliau. Kalau memang disetujui ganti rugi atau tidak," ujar Husni, ketika di konfirmasi, Sabtu (7/7/2018).
Kebijakan dari Wali Kota, kata dia, akan mengatur bagaimana pemberian ganti rugi, termasuk dari mana anggaran berasal.
"Itupun kita lihat keputusan beliau nanti seperti apa. Mungkin Senin sudah keluar keputusannya," jelasnya.
Pada dasarnya, kata Husni, Dinas Pertamanan dan Kebersihan tidak memiliki anggaran untuk memberikan ganti rugi. Sebab, tidak ada pos anggaran untuk itu.
Lagi pula, ujar dia, insiden ini disebabkan oleh alam. "Selain pohon tumbang, angin juga menyebabkan beberapa atap rumah warga lepas dan menimpa rumah warga lainnya. Rumah warga yang tertimpa atap apa meminta ganti rugi dari rumah yang atapnya lepas, kan tidak, ini faktor alam," jelasnya.
Seperti diketahui, Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin telah mengeluarkan instruksi atas insiden pohon tumbang. Sayangnya, tidak ada instruksi dari Wali Kota untuk memberikan ganti rugi kepada para pemilik mobil yang tertimpa pohon.