Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Terhadap rekapitulasi penghitungan suara Pilgubsu 2018 yang tengah berlangsung saat ini, Minggu (8/7/2018), saksi dari Tim Pemenangan Djarot Saiful Hidayat - Sihar Sitorus (DJOSS) menyatakan telah terjadi sejumlah kejanggalan. Di antaranya adalah terkait suara yang terjadi di beberapa kabupaten/kota.
Seperti di Kabupaten Asahan, sesungguhnya pada kesepakatan dengan pasangan calon, surat suara yang dicetak seharusnya 501.783 lembar. Akan tetapi pada saat rekapitulasi terjadi penambahan menjadi 502.072 lembar atau bertambah 244.
Di Kabupaten Batubara penambahan surat suara juga terjadi. Dari jumlah 288.181, pada saat rekapitulasi melonjak menjadi 288.221 lembar. Atas perbedaan jumlah tersebut, saksi dari Tim Pemenangan DJOSS menyampaikan protesnya kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut Mulia Banurea yang memimpin proses rekapitulasi, di Hotel Polonia, Medan.
"Selisih jumlah surat suara itu diluar kesepakatan, mohon dijelaskan penyebabnya," kata Dame Tobing dari Tim DJOSS.
Oleh komisioner KPU Asahan disebutkan bahwa kelebihan jumlah saat rekapitulasi terjadi karena adanya kekhilafan dalam penghitunhan. Pun demikian KPU Batubara, selisih jumlah surat suara dinyatakan akibat adanya kekhilafan.
'Itu kan surat suara langsung dikirim dari percetakan ke KPU kabupaten/kota. Ada kekurangan, ada yang rusak dan sebagainya. Wajar kalau silap. Dan saksi paslon kan sudah menerima alasan itu," tegas Mulia menguatkan jawaban KPU Asahan dan Batubara.
Kendati demikian Dame tetap menyatakan ketidakpuasannya terhadap alasan KPU atas terjadinya kelebihan surat suara. Pihaknya masih akan mempermasahkan kejanggalan tersebut.
"Demokrasi sudah dirusak," ujarnya.