Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Panitia seleksi (pansel) hakim konstitusi akan berkonsultasi soal rekam jejak calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Sebagian rekam jejak itu meliputi data gratifikasi serta Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Besok Senin pukul 10.00 WIB rencana Pansel Hakim MK datang menemui Pimpinan KPK. Intinya minta masukan untuk rekam jejak calon hakim MK," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Minggu (8/7/2018).
Pansel akan mencari hakim konstitusi pengganti Maria Farida Indarti, yang berasal dari unsur Presiden. Berdasarkan UUD 1945, 9 hakim konstitusi berasal dari tiga unsur yaitu eksekutif, legislatif dan yudikatif.
"Rekam jejak tersebut tentu terkait dengan data-data yang dimiliki KPK. Sepanjang dapat dibuka, mulai dari tentang kepatuhan terhadap ketentuan gratifikasi, LHKPN, dan data lain," imbuh Febri.
Sejauh ini ada 9 calon hakim MK yang telah lolos seleksi tes tulis. Mereka antara lain: Anna Erliyana, Enny Nurbaningsih, Hesti Amiwulan Sochmawardiah, Jantje Tjiptabudy, Lies Sulistiani, Ni'matul Huda, Ratno Lukito, Susi Dwi Harijanti, dan Taufiqurrohman Syahuri. (dtc)