Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Semarang - Proses verifikasi terkait penggunaan surat keterangan tidak mampu (SKTM) dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA sederajat di Jateng masih berlangsung. Untuk peserta yang dicoret, tidak ada pilihan lain hanya bisa mendaftar ke sekolah swasta.
Di Posko PPDB online di kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah tercatat ada 78.406 pendaftar SMA dan SMK yang menggunakan SKTM tersingkir. Jumlah tersebut lebih banyak dari jumlah hari Selasa kemarin yang jumlahnya 78.065 peserta.
Kepala Dinas Pindidikan dan Kebudayaan Jateng, Gatot Bambang Hastowo, mengatakan sejak awal para orangtua pendaftar sudah membuat pernyataan dokumen yang dibawa valid termasuk SKTM.
"Orang tua sejak awal sudah menandatangani kesepakatan," kata Gatot di kantornya, Jalan Pemuda, Semarang, Rabu (11/7/2018).
Gatot juga menjelaskan, SKTM dikeluarkan oleh pejabat pemerintahan terkait sehingga seharusnya surat itu valid. Namun ternyata harus dilakukan verifikasi karena banyak yang tidak sesuai.
"Itu asli, dikeluarkan pejabat berwenang. Harapan kami kan selesai, yang bawa SKTM kan benar-benar sesuai," tegasnya.
Dia pun menegaskan bagi yang dicoret sejak tanggal 7 Juli, sudah tidak ada pilihan untuk mendaftar di sekolah negeri karena Pendaftaran PPDB online ditutup tanggal 6 Juli.
"Yang sejak tanggal 7 mereka kita coret, sudah tidak bisa di negeri. Kalau sebelum tanggal itu terus mereka sadar dan menariknya kemudian daftar lagi, ya bisa tapi tidak pakai SKTM," jelasnya.
"Tidak apa, kan swasta banyak," imbuh Gatot.
Dari data hingga pukul 15.30 WIB pendaftar SMA ada 113.092 dan daya tampung 113.325, Sisa kursi 233. Pendaftar SKTM ada 62.461, lulus seleksi SKTM atau KIP 26.445 (23,3 %) sedangkan Tersingkir SKTM 36.016.
Sedangkan pendaftar SMK ada 108.459 orang, daya tampung 98.486, pendaftar SKTM 86.393, lulus seleksi SKTM atau KIP 44.003 (44.68%), tersingkir SKTM 42.390.
Permasalahan SKTM ini juga membuat pengumuman jadi molor. Pagi ini pengumuman belum dilakukan karena masih ada proses rekap dan verifikasi. Meski demikian Gatot menegaskan masih ada waktu hingga pukul 23.55 WIB. "Diusahakan hari ini," tandasnya. dtc