Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok disebut tak menerima hak bebas bersyarat, dan lebih memilih menunggu waktu pembebasan murninya. Ahok mendapat apresiasi dari NasDem, partai yang mendukungnya pada Pilgub DKI 2017 lalu.
"NasDem DKI memandang sikap Pak Ahok adalah hak pribadi beliau untuk menerima atau menolak pembebasan bersyarat tersebut," ujar Sekretaris DPW NasDem DKI, Wibi Andrino kepada detikcom, Rabu (11/7/2018).
Wibi meminta publik menggarisbawahi sikap Ahok yang tak mau masalah pembebasannya dari penjara dijadikan polemik. Dia menilai, Ahok ingin menghindari adanya kontroversi.
"Beliau lebih baik menerima hukuman secara penuh dan menjalani hukumannya dibanding harus mengorbankan masyarakat yang terpolarisasi dalam kasus beliau," sebut Wibi.
NasDem DKI memberikan apresiasi akan sikap Ahok itu. Wibi bahkan memberikan penghormatan tersendiri untuk eks Gubernur DKI itu.
"Tentunya ini merupakan sikap yang tidak sembarang orang bisa melakukan. Saya secara pribadi angkat topi kepada beliau," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Ahok bisa mendapatkan pembebasan bersyarat pada Agustus nanti. Namun Ahok disebut ingin menjalani hukumannya sampai tuntas.
"Beliau sebenarnya bisa PB (pembebasan bersyarat) pada bulan Agustus. Namun sampai saat ini sepertinya beliau ingin bebas murni," kata Dirjen PAS Sri Puguh Budi Utami kepada detikcom, Rabu (11/7).
Ahok divonis pada 9 Mei 2017 dengan hukuman 2 tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama atas pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
Setahun kemudian Ahok mengajukan peninjauan kembali (PK). Namun PK Ahok dengan nomor perkara Nomor 11 PK/PID/2018 ditolak pada Senin, 26 Maret 2018. Tiga hakim, yakni hakim Artidjo Alkostar, Salman Lurhan, dan Margiatmo, bulat menolak PK Ahok tersebut. dtc