Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Batubara. Ketua Kelompok tani (Poktan) Tanjung Bunga, Desa Perk Kwala Gunung, Kecamatan Lima Puluh, Jumar meminta pelepasan lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Kwala Gunung (KG) diperjelas.
"Kami minta pelepasan lahan HGU agar diperjelas, hal ini berkenaan dengan telah diterbitkan sertifikat perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Kwala Gunung oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Asahan tanggal 4 Oktober 2017 dimana 142,37 ha lahan telah dikeluarkan dari HGU. Dari luas itu tercatat 29,88 ha lahan yang diklaim Koptan," kata Jumar, di Kecamatan Lima Puluh, Kamis (12/7/2018).
Ia mengatakan, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 65/HGU /KEM-ATR/ BPN/2017, tanggal 22 Juni 2017 ditandatangani Menteri Agraria dan Tata Ruang, Sofyan A Djalil, maka lahan HGU PT KG tinggal 1.161,93 Ha.
"Berdasarkan surat keputusan itu, Seluas 142,37 Ha telah dikeluarkan. jumlah tersebut terdiri dari 26,78 Ha untuk transmisi PLN dan PT Inalum, 1,31 Ha untuk jalan umum, 3,22 Ha untuk rel KA, 0,87 Ha untuk makam keramat dan 0,19 Ha untuk Sekolah Dasar (SD). Selanjutnya, 0,44 Ha garapan/sawit, 67,68 Ha garapan sawah dan ladang, 29,88 Ha areal diklaim kelompok tani Tanjung Bunga dan 12 Ha areal Pemkab Batubara," katanya.
Dalam hal pelepasan itu, areal lahan seluas 12 Ha untuk Pemerintah Kabupaten Batubara telah dipasang plank kepemilikan, sedangkan pada titik-titik lainnya belum terlihat.
"Jika lahan Pemkab Batubara sudah jelas kepemilikannya, maka ada baiknya pelepasan juga dilakukan pada titik-titik lain sebagaimana tertuang dalam SK. Ini dimaksudkan agar statusnya semakin jelas," ujarnya.
Selain itu, ia juga meminta kepada Pemerintah Kabupaten Batubara segera melakukan pendataan seluruh lahan yang telah dikeluarkan dari HGU PT KG agar persoalan tersebut tidak menimbulkan persoalan ditengah-tengah masyarakat.